Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Dpk
Tanggal 20 Desember 2022 — Penggugat:
LELA EMIRIA MADJIAH
Tergugat:
DR. IR. Arie Lestario K.MSC
Turut Tergugat:
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok
374
  • Penggugat:
    LELA EMIRIA MADJIAH
    Tergugat:
    DR. IR. Arie Lestario K.MSC
    Turut Tergugat:
    Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok
Register : 20-06-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 20-10-2022
Putusan PA DEPOK Nomor 2074/Pdt.G/2022/PA.Dpk
Tanggal 20 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
252
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Achmad Julian Satria bin Abdul Rahman) kepada Penggugat (Rezza Aulia Madjiah binti Rangga Majiah);
    4. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Depok Tahun Anggaran 2022;
Register : 09-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 2040/Pdt.G/2019/PA.JU
Tanggal 30 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • Menjatuhkan talak 1 (satu) bain sughra Tergugat (Madjiah Bin Sukana)kepada Penggugat (Siti Nurul Badriyah Binti Mulyono).
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.451000 ( empat ratus lima puluh satu ribu ).
Register : 23-11-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 30-12-2020
Putusan PA CIANJUR Nomor 4031/Pdt.G/2020/PA.Cjr
Tanggal 21 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
15618
  • Rain Madjiah No. 37.
Register : 26-10-2020 — Putus : 01-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PA BANDUNG Nomor 5200/Pdt.G/2020/PA.Badg
Tanggal 1 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2912
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Krisna Satyadharma bin Andang Herjana Madjiah) untuk menjatuhkan talak dua Rajie terhadap Termohon (Noni Sofianti binti Suharyono) di depan sidang Pengadilan Agama Bandung;

    B. DALAM REKONPENSI.