Ditemukan 1 data
NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa:
UGAN SUGIARTO BIN ABAS MADKHAFI
56 — 13
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa UGAN SUGIARTO bin ABAS MADKHAFI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa U
>GAN SUGIARTO bin ABAS MADKHAFI
oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) tahundan 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000.
Penuntut Umum:
NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa:
UGAN SUGIARTO BIN ABAS MADKHAFI