Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2023 — Putus : 22-05-2023 — Upload : 20-06-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 144/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Mei 2023 — Penuntut Umum:
NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa:
UGAN SUGIARTO BIN ABAS MADKHAFI
5613
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa UGAN SUGIARTO bin ABAS MADKHAFI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa U
      >GAN SUGIARTO bin ABAS MADKHAFI oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) tahundan 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000.
      Penuntut Umum:
      NANANG PRIHANTO, SH
      Terdakwa:
      UGAN SUGIARTO BIN ABAS MADKHAFI