Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2023 — Putus : 13-03-2023 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN KALIANDA Nomor 47/Pdt.P/2023/PN Kla
Tanggal 13 Maret 2023 — Pemohon:
MIDAH
164
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa nama Midah binti Madmarsan dan Cunong binti madmarga adalah orang yang sama;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara permohonan ini sebesar Rp133.000,00 (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah).