Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PA MAKASSAR Nomor 476/Pdt.P/2019/PA.Mks
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
143
  • Menyatakan, ayah kandung Pemohon, Drs Gaus Bastari bin Madumpu meninggal dunia pada tanggal 1 November 2016 dan ibu kandung Pemohon, Tjitji Koni binti Sumailah, meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2003;
  • Menyatakan Polmaswati , S.E., M,M, binti Gaus Bastari , meninggal dunia pada tanggal 1 Agustus 2019, adalah Pewaris;
  • Menetapkan sebagai ahli waris dari Pewaris Polmaswati , S.E., M,M binti Gaus Bastari, adalah Candrawati Bastari, S.H