Ditemukan 1 data
7 — 1
Maemuman Binti Dahidi) di depan sidang Pengadilan Agama Ciamis;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 496000,00 ( empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Maemuman Binti Dahidi) di depan sidang Pengadilan Agama Ciamis;