Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2023 — Putus : 27-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN CIBADAK Nomor 324/Pid.Sus/2023/PN Cbd
Tanggal 27 Nopember 2023 —
Terdakwa:
RISKI MAENAQI Als COKI Bin KOKO
3114
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Riski Maenaqi Alias Coki Bin Koko tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pembantu kejahatan menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun

      Terdakwa:
      RISKI MAENAQI Als COKI Bin KOKO