Ditemukan 1 data
ARIF BUDIMAN,SH
Terdakwa:
ALI MUTAKIN Als MAENK Bin OOM SARI
24 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ali Mutakin als Maenk Bin Oom Sari dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ali Mutakin als Maenk Bin Oom Sari tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6(enam) tahun dan 6(enam) bulan penjara dan pidana denda sejumlahRp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan.
- Menyatakan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pdana yang dijatuhkan.
Penuntut Umum:
ARIF BUDIMAN,SH
Terdakwa:
ALI MUTAKIN Als MAENK Bin OOM SARI