Ditemukan 2 data
18 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan anak bernama Maetala Kemaru Warisno lahir pada tanggal 9 Agustus 2016 / Usia 7 bulan sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor 3402-LT-22022017-0005, tertanggal 22 Februari 2017 adalah anak biologis dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk merubah Akta Kelahiran anak tersebut;
- Menetapkan
1.DEAGATYA GILANG DWI PUTRANTI, S.H.
2.SINTA DIAN AMBARWATI, S.H.
3.Juniardi Windraswara, S.H., M.H.
Terdakwa:
DWI RAHAYU binti RAJIYO (alm)
122 — 116
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel PROPOSAL KERJASAMA REST & PANDAWA MAETALA terdapat tulisan PT.