Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2018 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 245/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mn
Tanggal 20 Maret 2018 — Penggugat:
Maetarti Juaeroh Binti Misnar
Tergugat:
Purwadi bin Marsun
124
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Purwadi bin Marsun) kepada Penggugat (Maetarti Juaeroh Binti Misnar);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    Penggugat:
    Maetarti Juaeroh Binti Misnar
    Tergugat:
    Purwadi bin Marsun
    PUTUSANNomor 0245/Pdt.G/2018/PA.Kab.MnaeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan majelis telahmenjatuhkan putusan atas perkara cerai gugat yang diajukan oleh :Maetarti Juaeroh Binti Misnar, Umur 46 tahun, Agama Islam,Pendidikan SMP, Pekerjaan TKW, Bertempat tinggaldi RT.0O08 RW. 002 Desa Dolopo Kecamatan DolopoKabupaten Madiun, dalam hal ini memberikan kuasakhusus kepada
    Saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpahyang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Saksi kenal Penggugat yang bernama Maetarti yangberasal dari Jogya dan Tergugat karena Saksi adalah teman Tergugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat suami istri yang menikahsekitar tahun 1998; Bahwa Setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidupbersama di rumah orang tua Tergugat dan ba'da dukhul dan telahdikaruniai 2 orang anak;Halaman 4 dari 12 Perkara Nomor: 245 /Pdt.G/2018/PA.Kab.Mn Bahwa Penggugat dan Tergugat
    Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Purwadi bin Marsun)terhadap Penggugat (Maetarti Juaeroh Binti Misnar);4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 391.000, (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Kabupaten Madiun pada hari Selasa, tanggal 20 Maret2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Rajab 1439 Hijriyah, oleh kamiDrs.