Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2015 — Putus : 25-06-2015 — Upload : 25-07-2015
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 580/Pid.B/2015/PN.BJM
Tanggal 25 Juni 2015 — EDI Bin AMIR MAFASENG - JPU: PRATHOMO SURYO. S, SH
498
  • EDI Bin AMIR MAFASENG terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan Tunggal.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan.5.
    EDI Bin AMIR MAFASENG- JPU: PRATHOMO SURYO. S, SH
    Menyatakan terdakwa Eddy Setiady als Edi bin Amir Mafaseng (alm) terbuktibersalah melakukan tindak pidana "percobaan pencurian dengan kekerasan"sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke3 dan ke4 KUHP yang kamidakwakan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa Eddy Setiady als Edi bin AmirMafaseng (alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.3.
    membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah).Telah mendengar Pembelaan yang disampaikan sendiri oleh Terdakwa yang berupapermohonan kepada Majelis Hakim, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karenaterdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya dan terdakwabelum pernah dihukum.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan atas dakwaan Penuntut Umumtertanggal 16 April 2015, yang berbunyi adalah sebagai berikut :Bahwa terdakwa Eddy Setiady als Edi bin Amir Mafaseng
    EDI Bin AMIR MAFASENG terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pencurian dalam keadaanmemberatkan, sebagaimana dakwaan Tunggal.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan.3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.4. Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan.5.