Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Son
Tanggal 29 Agustus 2018 — Hanna Engge Magrith Mayor
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resort Sorong
5915
  • Hanna Engge Magrith Mayor
    Termohon:
    Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resort Sorong
    Hanna Enggel Magrith Mayor; Bahwa menurut Saksi dokumen DPA tidak bermasalah; Bahwa dokumen DPA berada pada ibu Hanna Enggel Magrith Mayor; Bahwa Saksi tidak tahu Polisi datang untuk dokumen DPA; Bahwa Saksi tahu tentang laporan keuangan; Bahwa Saksi tidak tahu kapan Ibu Hanna Enggel Magrith Mayor menjabat sebagaibendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tambrauw; Bahwa setahu Saksi Ibu Hanna Enggel Magrith Mayor berakhir menjabat sebagaibendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten
    sudah ada KanitPolres Sorong dan ibu Hanna Enggel Magrith Mayor, mereka terjadi perbincanganbiasa; Bahwa awal perbincangan saksi belum berada di rumah sehingga saksi tidak tahupembicaraannya; Bahwa waktu Polisi berada di rumah ibu Hanna Enggel Magrith Mayor sekitar jam8 malam; Bahwa isi surat yang di printer oleh Anggota Polres Sorong di rumah ibu HannaEnggel Magrith Mayor saksi tidak tahu apa isinya;.
    Hanna Enggel Magrith Mayor sebagai Saudaradari ibu Hanna Enggel Magrith Mayor;Bahwa saksi berada di rumah iobu Hanna Enggel Magrith Mayor namun saksi tidaktahu jamnya dan Anggota Polres Sorong belum datang;Bahwa saat anggota Polisi datang ke rumah, pertama kali bertemu dan berbicaradengan Ricky Mofu yang merupakan suami dari ibu Hanna Enggel Magrith Mayor;Bahwa saat anggota Polisi berbicara dengan Ricky Mofu, jarak antara saksidengan Ricky Mofu sekitar 3 meter;Bahwa penerangan di rumah Ricky Mofu
    secara sistem sudah masuk tetapi secara fisik dokumen belummasuk;Bahwa saksi tahu ibu Hanna Enggel Magrith Mayor diberhentikan dari bendaharaberdasarkan SK Bupati Kabupaten Tambrauw tanggal 28 Januari 2018;Bahwa tanggal 1 Juni 2018 ibu Hanna Enggel Magrith Mayor pernah diperiksasebagai saksi dalam perkara penggelapan dokumen;Bahwa surat panggilan untuk pemeriksaan iobu Hanna Enggel Magrith Mayor adadan saksi melihatnya;Bahwa saksi tahu ibu Hanna Enggel Magrith Mayor dihadapi dengan masaalahpenggelapan
    Thomas Gewab dan SaksiHanna Engel Magrith Mayor;4.
Register : 10-11-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PN WAMENA Nomor 72/Pid.B/2021/PN Wmn
Tanggal 6 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Margrith Ellains Duwiri, S.H
Terdakwa:
Mepri Kogoya
7440
  • para Hakim Anggota tersebut, dibantu olehElisabeth Ritha Ainaga, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wamena,serta dihadiri oleh Magrith E. Duwiri, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;Hakim Anggota, Hakim Ketua,Junaedi Azis, S.H. Feisal Maulana, S.H.Yahya Muhaymin Hatta, S.H.Panitera Pengganti,ELISABETH RITHAAINAGAHalaman 15 dari 16 Putusan Nomor 416/Pid.B/2021/PN WmnHalaman 16 dari 16 Putusan Nomor 416/Pid.B/2021/PN Wmn
Register : 06-06-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 14-12-2023
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 107/Pdt.Bth/2023/PN Arm
Tanggal 12 Desember 2023 — Penggugat:
1.MAGRITH NAJOAN
2.DEVIE NOLDIE SAYOW
3.HEINTJE SAYOW
4.ANTHON DANIEL R. SAYOW
5.JOULA SAYOW
Tergugat:
5.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
6.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
7.JOHANES WILLIAM KALESARA
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
2315
  • Penggugat:
    1.MAGRITH NAJOAN
    2.DEVIE NOLDIE SAYOW
    3.HEINTJE SAYOW
    4.ANTHON DANIEL R. SAYOW
    5.JOULA SAYOW
    Tergugat:
    5.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
    6.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
    7.JOHANES WILLIAM KALESARA
    Turut Tergugat:
    KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MINAHASA UTARA