Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2018 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 15-01-2019
Putusan PN TONDANO Nomor 139/Pid.Sus/2018/PN Tnn
Tanggal 10 Januari 2019 — Penuntut Umum:
1.GIDEON , SH
2.JOICE AMELIA USSU,SH
Terdakwa:
MAGRITTA SEWOW alias ITA
9437
    1. Menyatakan terdakwa Magritta Sewow alias Ita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membantu Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Magritta Sewow alias Ita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
    3. Menghukum
    Penuntut Umum:
    1.GIDEON , SH
    2.JOICE AMELIA USSU,SH
    Terdakwa:
    MAGRITTA SEWOW alias ITA