Ditemukan 1 data
1.GIDEON , SH
2.JOICE AMELIA USSU,SH
Terdakwa:
MAGRITTA SEWOW alias ITA
94 — 37
- Menyatakan terdakwa Magritta Sewow alias Ita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membantu Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Magritta Sewow alias Ita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menghukum
Penuntut Umum:
1.GIDEON , SH
2.JOICE AMELIA USSU,SH
Terdakwa:
MAGRITTA SEWOW alias ITA