Ditemukan 1 data
17 — 0
- Menyatakan hukum bahwa hak untuk mengasuh, mendidik dan membesarkan anak yang bernama: I DEWA AYU ARY AZALEA VAREEN MAHANTHA diberikan kepada Penggugat sebagai ibu kandungnya, dengan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut sampai anak tersebut dewasa dan dapat menentukan sikap;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan Putusan Perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Para Pihak menerima salinan