Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 267/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 12 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
170
  • Menyatakan hukum bahwa hak untuk mengasuh, mendidik dan membesarkan anak yang bernama: I DEWA AYU ARY AZALEA VAREEN MAHANTHA diberikan kepada Penggugat sebagai ibu kandungnya, dengan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut sampai anak tersebut dewasa dan dapat menentukan sikap;
  • Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan Putusan Perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Para Pihak menerima salinan