Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2023 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PA BANTUL Nomor 233/Pdt.G/2023/PA.Btl
Tanggal 16 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
169
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (xxx) terhadap Penggugat (xxx);
    3. Menetapkan anak bernama Jazhery Gibran Mahattar bin Krisyanta lahir tanggal 20 Januari 2011 berada di bawah hadhanah (pemeliharaan/pengasuhan) Penggugat, dengan kewajiban Penggugat untuk memberi akses/kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah untuk anak
    bernama Jazhery Gibran Mahattar bin Krisyanta lahir tanggal 20 Januari 2011 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa/mandiri atau telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya;
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);