Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2018 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 15-02-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 1367/Pid.B/2018/PN Dps
Tanggal 30 Januari 2019 —
Terdakwa:
Desak Putu Sri Mahayeni Utami, Amd.
3621
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa DESAK PUTU SRI MAHAYENI UTAMI,Amd.
    Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan
  • Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Desak Putu Sri Mahayeni Utami,Amd dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar

    Terdakwa:
    Desak Putu Sri Mahayeni Utami, Amd.
    PUTUSANNomor 1367/Pid.B/2018/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur/Tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: Desak Putu Sri Mahayeni Utami, Amd.: Munduktemu: 30/13 November 1988: Perempuan: Indonesia: Sementara : Jalan By Pass Ngurah Rai No. 45kedonganan / Tetap
    Tabanan.: Hindu: Karyawan SwastaTerdakwa Desak Putu Sri Mahayeni Utami, Amd. ditahan dalam tahanan rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 12 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 31 Oktober20182. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 November 2018sampai dengan tanggal 10 Desember 20183. Penuntut Umum sejak tanggal 26 November 2018 sampai dengan tanggal 15Desember 20184. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Desember 2018 sampai dengantanggal 9 Januari 20195.
    Menyatakan terdakwa DESAK PUTU SRI MAHAYENI UTAMI,Amd.bersalan melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.2. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap dalam tahanan.3.
    Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);Menimbang bahwa Terdakwa mengajukan Pembelaan/ Pledoi secara lisanpada pokoknya agar dijatuhi Hukuman yang seringanringannya denganpertimbangan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwaberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:wonnn Bahwa Terdakwa Desak Putu Sri Mahayeni
    setidak tidaknya padasuatu waktu tertentu dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Sunset Road Kec.Kuta Kab.Badung tepatnya di sebelah kanan ruang VIP Krisna Oleh Oleh, atausetidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam DaerahHukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa danmengadilinya, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksiINGGIT ADE PUTRI DEWANTI, perbuatan mana terdakwa lakukan denganCaracara sebagai berikut :wonnnnn Berawal saat Terdakwa Desak Putu Sri Mahayeni