Ditemukan 1 data
10 — 1
Mengukum Tergugat Taufiq bin Mahdhoni untuk untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Mur'ah (kenang-kenangan) berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah);
3.