Ditemukan 3 data
Terdakwa:
MUHAMMAD EDYAN MAHDYANNOOR Alias DIAN Bin JUNAIDI
68 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD EDYAN MAHDYANNOOR Alias DIAN Bin JUNAIDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
Terdakwa:
MUHAMMAD EDYAN MAHDYANNOOR Alias DIAN Bin JUNAIDI
Terbanding/Penuntut Umum I : Herlinda, S.H., M.H.
Terbanding/Penuntut Umum I : ILHAM PRATAMA FATMADIANSYAH, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : Lucky Kresna Aji, S.H.
40 — 5
Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD EDYAN MAHDYANNOOR Alias DIAN Bin JUNAIDI
Terbanding/Penuntut Umum I : Herlinda, S.H., M.H.
Terbanding/Penuntut Umum I : ILHAM PRATAMA FATMADIANSYAH, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : Lucky Kresna Aji, S.H.
28 — 6
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Muhammad Edyan Mahdyannoor