Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-12-2020 — Putus : 30-12-2020 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 854/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 30 Desember 2020 —
Terdakwa:
BRIYAN YUSTISIA MAHESENA
227
  • Menyatakan Terdakwa Briyan Yustisia Mahesena tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.


    Terdakwa:
    BRIYAN YUSTISIA MAHESENA