Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2012 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 04-04-2013
Putusan PN KOTABUMI Nomor 323/ Pid.B / 2012 / PN.KB
Tanggal 10 Januari 2013 — MAHISAR ALS. ISAR BIN TULIN ALIDUKI
194
  • MAHISAR ALS. ISAR BIN TULIN ALIDUKI
    PUTUSANNomor : 323/ Pid.B / 2012 / PN.KBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkara perkarapidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :1.Nama lengkap : MAHISAR ALS. ISAR BIN TULIN ALIDUKITempat lahir : Negara RatuUmur / Tgl Lahir : 19 Tahun /O5 April 1993Jenis kelamin : Laki lakiKebangsaan / Kwg : IndonesiaTempat tinggal : Desa Padang Ratu Kec.
    Menyatakan Terdakwa MAHISAR ALS. ISAR BIN TULIN ALIDUKI ,bersalahmelakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dandalam dakwaan melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke1, ke2 KUHPidana. ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAHISAR ALS. ISAR BIN TULINALIDUKI ~~ dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetapditahan ;3.
    Perk : PDM 206/K.BUMI/11/2012 tertanggal 19 Nopember 2012 sebagaiberikut:DAKWAAN:Bahwa terdakwa MAHISAR ALS.
    Lampung Utara; Bahwa saksi membeli handphone Mito tersebut seharga Rp. 200.000, (duaratus ribu rupiah) tanpa disertai dengan kotak handpone tersebut ; Bahwa kemudian saksi menjual kembali handphone MITO tersebut kepadatetangga saksi bernama DEVI seharga Rp. 350.000,(tiga ratus lima puluh riburupiah); Bahwa menurut keterangan RANA SUNJAYA, pemilik awal handphonetersebut bernama MAHISAR alias ISAR;Menimbang, bahwa bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebutdiatas, terdakwa menyatakan benar
    Menyatakan Terdakwa MAHISAR ALS. ISAR BIN TULIN ALIDUKI ,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan;212. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 27-10-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 50-P/PM.II-09/AD/X/2020
Tanggal 9 Nopember 2020 —
Terdakwa:
Mahisar Arifin Sinaga
8424
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Mahisar Arifin Sinaga, Serka NRP 3920598120170 bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas:
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK/STCKB yang ditetapkan.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
a.
Serka Mahisar Arifin Sinaga.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol Z 5359 DAL.
Dikembalikan kepada yang berhak.

Terdakwa:
Mahisar Arifin Sinaga