Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 04-11-2015
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 89/PID.B/2015/PN. TTN/PENGANIAYAAN
Tanggal 4 Nopember 2015 — MAHKSALMINA Bin ABDUL MANAN
9832
  • Menyatakan Terdakwa Mahksalmina Bin Abdul Manan identitas tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa Mahksalmina Bin Abdul Manan dari dakwaan Primair tersebut; 3.
    Menyatakan Terdakwa Mahksalmina Bin Abdul Manan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7.
    MAHKSALMINA Bin ABDUL MANAN
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tapaktuan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa: Nama Lengkap : MAHKSALMINA Bin ABDUL MANAN;Tempat lahir : Kuala Bau;Umur / Tanggal Lahir : 163 tahun/ 01 Juli 1952;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Gampong Uley Tui Kec.
    ., tanggal 31 Agustus2015 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, Ahli dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Membebaskan Terdakwa Mahksalmina Bin Abdul Manan dari dakwaanPrimair Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana;2 Menyatakan Terdakwa Mahksalmina Bin Abdul Manan secara sah
    danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimanadimaksud dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 351 ayat (1)KUHPidana;3 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahksalmina Bin Abdul Manandengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan masa tahananyang telah dijalani Terdakwa dan dengan perintah Terdakwa tetap dalamtahanan;4 Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.
    Yuliddin Away TapaktuanKabupaten Aceh Selatan;Halaman 3 dari 17 Putusan Nomor 89/Pid.B/2015/PN Ttn.Bahwa selanjutnya Korban dirujuk ke rumah sakit Harapan Bunda Banda Acehsetelah dirawat korban meninggal dunia;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat(3) KUH Pidana;Subsidair: Bahwa terdakwa Mahksalmina Bin Abdul Manan pada waktu dan tempat yangtelah diuraikan pada dakwaan Primair diatas telah melakukan Penganiayanan yangmengakibatkan terhadap Sdr.
    Bin Abdul Manan identitas tersebut diatas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan primair;2 Membebaskan Terdakwa Mahksalmina Bin Abdul Manan dari dakwaan Primairtersebut;3 Menyatakan Terdakwa Mahksalmina Bin Abdul Manan identitas tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh
Register : 31-08-2015 — Putus : 26-10-2015 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 90/PID.B/2015/PN. TTN/PENGANIAYAAN
Tanggal 26 Oktober 2015 — Anhar Basyarah, A.Md. Bin Tgk. Basyarah
7115
  • telah dibacakan;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap denganpermohonan lisan yang telah disampaikan kepada Majelis;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Anhar Basyarah, A.Md Bin Tgk Basyarah pada hariSelasa tanggal 09 Juni 2015 sekira pukul 09.00 WIB atau setidaktidaknya padasuatu wakiu pada bulan Juni 2015, bertempat di rumah saksi Mahksalmina
    BinAbdul Manan (korban) di Gampong Ujung Padang, Kecamatan Sawang,Kabupaten Aceh Selatan atau setidaktidaknya di suatu tempat dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa danmengadili, telah melakukan Penganiayanan terhadap saksi Mahksalmina BinAbdul Manan (korban), perouatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengancara sebagai berikut :Halaman 2 dari 12 Putusan Nomor 90/Pid.B/2015/PN Ttn.ooonnaee Bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa hendakmenjenguk saudara