Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2019 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN BANYUMAS Nomor 5/Pdt.G.S/2019/PN Bms
Tanggal 24 Juni 2019 — Kantor Cabang Purwokerto Unit Dukuhwaluh
Tergugat:
1.Mahridon
2.Rismiati
447
    1. Bahwa pihak Penggugat dan Para Tergugat telah sepakat untuk menyelesaikan perkara Perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Banyumas No.5/Pdt.G.S/2019/PN Bms dengan jalan damai ;
    2. Bahwa pihak Para Tergugat menyepakati bahwa penyelesaian pinjaman atas nama MAHRIDON di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Purwokerto Unit Dukuhwaluh sesuai dengan Surat Pengakuan Hutang tertanggal 18 April 2016 Nomor B.107/6829/4/2016 dengan ketentuan waktu paling lambat tanggal <
    strong>26 Juni 2019 sebesar Rp.15.000.000,-- (lima belas juta rupiah) dan 25 Juli 2019 sebesar Rp.15.000.000,-- (lima belas juta rupiah) ;
  • Bahwa apabila pihak Para Tergugat tidak menepati janji untuk melaksanakan penyelesaian pinjaman atas nama MAHRIDON sebagaimana disebutkan pada point (2) di atas, maka Pihak Para Tergugat secara sukarela bersedia untuk melelang agunan yang dijaminkan oleh Para Tergugat yaitu SHM No.00232 atas nama RISMIATI perantara Kantor
    Kantor Cabang Purwokerto Unit Dukuhwaluh
    Tergugat:
    1.Mahridon
    2.Rismiati
    Bahwa apabila pihak Para Tergugat tidak menepati janji untuk melaksanakanpenyelesaian pinjaman atas nama MAHRIDON sebagaimana disebutkan padapoint (2) di atas, maka Pihak Para Tergugat secara sukarela bersedia untukmelelang agunan yang dijaminkan oleh Para Tergugat yaitu SHM No.00232 atasnama RISMIATI perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) dan hasil lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaranpinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;4.