Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 29-06-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 794/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Tanggal 28 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
97
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Antonni bin Edi) kepada Penggugat (Gilang Mahruliah alias Gilang Machruliyah binti Machrullah. A);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);