Ditemukan 1 data
32 — 0
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Pakpuk bin Amin) dengan Pemohon II (Masruliah binti Maskotal) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2001 di Desa Rambung Teldak, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon IIuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);