Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 592/Pid.B/2019/PN Mtr
Tanggal 6 Nopember 2019 —
2.NI MADE SAPTINI
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
MAHSANG
2110
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MAHSANG

    2.NI MADE SAPTINI
    3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
    Terdakwa:
    MAHSANG
    Menyatakan Terdakwa MAHSANG terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan JaksaPenuntut Umum melanggar Pasal 362 KUHP.2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa MAHSANG denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwaditahan dengan perintah tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP XIAOMI MI AI warna Hitam.Dikembalikan kepada ARDIANSYAH Alias JON3.
    selanjutnya sdr MAHSANG mengatakan kepadasdr MASSIARI sedang butuh uang sehingga sdk MAHSANG menjualkandengan harga Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah)e Bahwar yang dilakukan oleh sdr MASSIARI adalah setelah mengetahui bahwaHP tersebut adalah milik sdr JHON akhirnya sdr MASSIARI menyerahkan HPtersebut kepada saksi selaku kepala dusun untuk diproses untuk dilakukantindakan hukum kepada sdr MAHSANG yang telah melakukan pencuriane Bahwa karena sebelumnya MAHSANG sudah pernah melakukan pencuriannamun
    tidak pernah bisa dibuktikan akhimya dalam hal kesempatan ini saksibersama masyarakat akhimya punya bukti yang kuat untuk menjerat hukumMAHSANG sehingga kami melakukan pencarian kepada sdre MAHSANG dankami menemukan sdr MAHSANG selanjutnya kami mengamankan sdrMAHSANG untuk dibawa ke Polsek Pemenange Bahwa MAHSANG mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurianHP tersebut dan menjualnya kepada sdr MASSIARITerhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksibenar ;3.
    MAHSANG, sehingga kasusnya dilaporkan kepada PihakKepolisian4.
    Bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkanTerdakwa MAHSANG setelah diperiksa dan diteliti identitasnya oleh Majelis Hakimternyata sama dengan identitas terdakwa yang termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa PenuntutUmum , oleh karenanya tidak terjadi eror in persona.
Register : 05-05-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 314/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Tanggal 14 Juli 2021 —
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
MAHSANG ALIAS MAHSAN ALIAS WAK CANG
227
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Mahsang Alias Mahsan Alias Wak Cang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Mahsang Alias Mahsan Alias Wak Cang dengan pidana penjara selama 6 ( enam

    3.PINTONO HARTOYO, SH
    Terdakwa:
    MAHSANG ALIAS MAHSAN ALIAS WAK CANG