Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MAHENDRA AGUS SETIAWAN Bin YULIUS MAHSER
41 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Mahendra Agus Setiawan Bin Yulius Mahser, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 01 (satu) tahun dan 05 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
Terdakwa:
MAHENDRA AGUS SETIAWAN Bin YULIUS MAHSER