Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2022 — Putus : 13-04-2022 — Upload : 14-04-2022
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 52/Pid.Sus/2022/PN Pbm
Tanggal 13 April 2022 —
Terdakwa:
MAHENDRA AGUS SETIAWAN Bin YULIUS MAHSER
4114
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mahendra Agus Setiawan Bin Yulius Mahser, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 01 (satu) tahun dan 05 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang

    Terdakwa:
    MAHENDRA AGUS SETIAWAN Bin YULIUS MAHSER