Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 54/Pid.C/2020/PN Lmg
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI DARA AGUSTINA SH
Terdakwa:
MAHZULIN
329
    • Menyatakan terdakwa MAHZULIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Protokol Kesehatan ;
    • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
    • Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) Kartu
    Tanda Penduduk atas nama Mahzulin, dikembalikan kepada terdakwa;
  • Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    DWI DARA AGUSTINA SH
    Terdakwa:
    MAHZULIN
    C / 2020 / PN.Lmg.Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Lamonganyang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaancepat, dalam perkara :Nama lengkap : MAHZULIN;Tempat lahir : Lamongan ;Umur dan tanggal lahir : 14 September 1974;Jenis kelamin > LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Sekarbagus Kec. Sugio Kab.
    ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidanamelanggar ketentraman, Ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat, maka kepadaterdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 49 Jo 27 huruf c Perda Prov JawaTimur No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketentraman, Ketertiban Umum danperlindungan masyarakat dan ketentuanketentuan lain yang berhubungan denganperkara ini ;MENGADILI Menyatakan terdakwa MAHZULIN
    telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar Protokol Kesehatan ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp. 9.000, (Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidakdibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ; Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk atasnama Mahzulin, dikembalikan kepada terdakwa; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 49/Pid.C/2020/PN Lmg
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI DARA AGUSTINA SH
Terdakwa:
SISWO MULIONO
152
  • I L I
- Menyatakan terdakwa SISWO MULIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Protokol Kesehatan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk atas nama Mahzulin
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 46/Pid.C/2020/PN Lmg
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI DARA AGUSTINA SH
Terdakwa:
MOHAMMAD SAIFUDIN
236
  • >
    - Menyatakan terdakwa : MOHAMMAD SAIFUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Protokol Kesehatan ;
    - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
    - Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk atas nama Mahzulin
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 47/Pid.C/2020/PN Lmg
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI DARA AGUSTINA SH
Terdakwa:
QOMARUDIN BASHARI
496
  • I
- Menyatakan terdakwa QOMARUDIN BASHARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Protokol Kesehatan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk atas nama Mahzulin
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 40/Pid.C/2020/PN Lmg
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI DARA AGUSTINA SH
Terdakwa:
DHIKKA ERLANDHA
172
  • div>
    - Menyatakan terdakwa : DHIKKA ERLANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Protokol Kesehatan ;
    - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
    - Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk atas nama Mahzulin
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 53/Pid.C/2020/PN Lmg
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI DARA AGUSTINA SH
Terdakwa:
FARISUL QOHIR
192
  • >
- Menyatakan terdakwa FARIZUL QOHIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Protokol Kesehatan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk atas nama Mahzulin
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 43/Pid.C/2020/PN Lmg
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI DARA AGUSTINA SH
Terdakwa:
KHAMIM TOHARI
172
  • /div>
    - Menyatakan terdakwa : KHAMIM TOHARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Protokol Kesehatan ;
    - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
    - Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk atas nama Mahzulin