Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-04-2022 — Putus : 14-07-2022 — Upload : 15-07-2022
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 233/Pid.B/2022/PN Llg
Tanggal 14 Juli 2022 —
Terdakwa:
Webi Beriawan alias Ebi bin Maidiwan
7625
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Webi Beriawan Alias Ebi Bin Maidiwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua primer Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa Webi Beriawan Alias Ebi Bin Maidiwan dari dakwaan tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Webi Beriawan Alias Ebi Bin Maidiwan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
    melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan kedua alternative subsidair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Webi Beriawan Alias Ebi Bin Maidiwan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Membebankan kepada Terdakwa

    Terdakwa:
    Webi Beriawan alias Ebi bin Maidiwan