Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2021 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 04-04-2022
Putusan PN BAJAWA Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Bjw
Tanggal 29 Maret 2022 — Penggugat:
1.YOSEPH GABHA
2.MARTINUS JAWA
3.KORNELIS KAJU
Tergugat:
1.YOSEFINA AGO PAWE
2.ODILIA BIO DAO
3.IMELDA DAO LOGA
4.REGINA BATE
5.SISILIA RAWI
6.FLORENTINA DHEWA
7.ERMELINDA FONO
8.VITALIS DU'A
Turut Tergugat:
Pemerintah RI Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Cq. Kepala kantor Wilayah badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngada
15882
  • III dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara

  • Menolak gugatan para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;

DALAM REKONVENSI

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi I, II, dan III untuk sebagian;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, dan III dalam Rekonvensi yang menyatakan bahwa bapak Paulus Pawe Pera melakukan perbuatan-perbuatan curang ingin mengalihkan Hak atas tanah sao Majamai
    kepada anak kandungnya Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I yaitu Yosefina Ago Pawe adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah bahwa perbuatan penerbitan sertifikat atas nama Paulus Pawe Pera yang melalui musyawarah mufakat dengan Penggugat II dan Penggugat III dalam Rekonvensi sebagai orang yang sama hak, kewajiban dan wewenang dalam rumah adat/sao Majamai;
  4. Menyatakan perbuatan klaim sepihak:
  1. Emilia Dhiu atau mama kandung dari Regina
    Bate Tergugat IV dalam Rekonvensi dan Konvensi memasuki secara tanpa izin dan melawan hukum tanah seluas sekitar 15m x 30m yang batas-batasnya :

Utara dengan: bidang tanah milik Sao Majamai;

Selatan dengan : jalan raya Malanuza-Maumbawa;

Timur dengan: bidang tanah milik Sao Majamai;

Barat dengan: bidang tanah milik Servasius Awe.

diikuti dengan membangun rumah permanen dan dilanjutkan penguasaan oleh Emilia Dhiu Tergugat IV dalam Rekonvensi dan Konvensisampai sekarang;

  1. Maria Watu mama kandung dari Sisilia Rawi Tergugat V dalam Rekonvensi dan Konvensi memasuki secara tanpa izin dan melawan hukum seluas sekitar 10m x 15m yang batas-batasnya:

Utara dengan : bidang tanah milik Sao Majamai yangdikuasai oleh Siprianus Pea (dalam hal ini Florentina Dhewa/Tergugat VIdalam rekonvensi

);

Selatan dengan : bidang tanah milik Sao Majamai;

Timur dengan: bidang tanah milik Sao Edamai;

Barat dengan: bidang tanah milik Sao Majamai;

diikuti dengan membangun rumah permanen dan dilanjutkan penguasaan oleh Sisilia Rawi Tergugat V dalam Rekonvensi dan Konvensi sampai sekarang;

  1. Siprianus Pea bapak kandung dari Florentina Dhewa Tergugat VI dalam Rekonvensi dan Konvensi memasuki secara tanpa izin dan melawan hukum seluas 7,5m
Register : 17-05-2022 — Putus : 12-07-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan PT KUPANG Nomor 85/PDT/2022/PT KPG
Tanggal 12 Juli 2022 — Pembanding/Terbanding/Tergugat IV : REGINA BATE
Pembanding/Terbanding/Tergugat V : SISILIA RAWI
Pembanding/Terbanding/Tergugat VI : FLORENTINA DHEWA
Pembanding/Terbanding/Tergugat VII : ERMELINDA FONO
Pembanding/Terbanding/Tergugat VIII : VITALIS DU'A
Terbanding/Pembanding/Penggugat I : YOSEPH GABHA Diwakili Oleh : OSWALDUS SADU DEU,SH
Terbanding/Pembanding/Penggugat II : MARTINUS JAWA Diwakili Oleh : OSWALDUS SADU DEU,SH
Terbanding/Pembanding/Penggugat III : KORNELIS KAJU Diwakili Oleh : OSWALDUS SADU DEU,SH
Terbanding/Turut Tergugat : Pemerintah RI Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Cq. Kepala kantor Wilayah badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngada
Turut Terbanding/Tergugat I : YOSEFINA AGO PAWE
Turut Terbanding/Tergugat II : ODILIA BIO DAO
Turut Terbanding/Tergugat III : IMELDA DAO LOGA
13550
  • Eksepsi :

    • Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat I,II,III Konpensi/Penggugat I, II, III Rekonpensi dan eksepsi dari Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding/Para Terbanding semula Para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah menurut Hukum bahwa bedasarkan hukum adat Para Penggugat adalah ahli waris dari Sao Edamai dan sao Majamai

    adalah tanah Sao Edamai dan Sao Majamai yang secara hukum adat tidak dapat dijadikan hak milik perorangan/pribadi;

    1. Menyatakan secara hukum sertifikat Hak Milik atas nama PAULUS PAWE PERA/ayah kandung Tergugat I terhadap 2 (dua) lokasi tanah yang kini disengketakan adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
    2. Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;

    Dalam Rekonpensi