Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2012 — Putus : 30-11-2012 — Upload : 17-10-2014
Putusan PA POLEWALI Nomor 187/Pdt.P/2012/PA Pwl
Tanggal 30 Nopember 2012 — -Majiding bin Garigi -Hana binti Lica
91
  • Menyatakan sah pernikahan pemohon I, Majiding bin Garigi dengan Pemohon II, Hana binti Lica yang berlangsung pada hari Senin tanggal 10 April tahun 1996 di Lingkungan Padang Mawalle, Kelurahan Taramanu, Kecamatan Tutallu, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kecamatan Tubbi Taramanu, Kabupaten Polewali Mandar).3. Membebankan kepada pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 191.000,00(seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
    -Majiding bin Garigi-Hana binti Lica
    II telah menyelesaikan administrasi pernikahan.Bahwa para pemohon memerlukan adanya penetapan itsbat nikah dalam rangkapengurusan akte kelahiran dan melanjutkan pendidikan anak pemohon I danpemohon II serta keperluan lainnya;Berdasarkan dalildalil di atas, pemohon mohon agar Ketua PengadilanAgama Polewali c.g Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniberkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:1.Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II;Menyatakan sahnya pernikahan pemohon I Majiding
    Pasal 7ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam.Menimbang, bahwa untuk menentukan sahnya pernikahan Majiding bin Garigi(pemohon I) dengan Hana binti Lica (pemohon II) tersebut, terlebih dahuludiperiksa kesesuaian antara syarat dan rukun pernikahan sebagaimana tersebutdalam ketentuan hukum materil pernikahan dengan pelaksanaan pernikahanpemohon I dan pemohon I itu sendiri.Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, pemohon Idan pemohon II mengajukan dua orang saksi.Menimbang, bahwa
    Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam.Menimbang, bahwa pernikahan Majiding bin Garigi dengan Hana binti Licatersebut juga tidak termasuk pernikahan yang diancam dengan pembatalan, atauHal. 7 dari 10 Put.
    No. 187/Pdt.P/2012/PA Pwl.dapat dibatalkan sebagaimana tersebut dalam Pasal 70 dan 71 Kompilasi HukumIslam.Menimbang, bahwa fakta kejadian dimana pernikahan Majiding bin Garigidengan Hana binti Lica tidak tercatat pada instansi yang berwenang, hal tersebutbukan karena kelalaian keduanya, karena keduanya telah memenuhi syaratadmintrasi pernikahan, namun kutipan akta nikah dari pejabat yang berwenangtidak terbit.Menimbang, bahwa tujuan daripada itsbat nikah ini adalah sebagai kelengkapanadministrasi
    Menyatakan sah pernikahan pemohon I, Majiding bin Garigidengan Pemohon II, Hana binti Lica yang berlangsung padahari Senin tanggal 10 April tahun 1996 di Lingkungan PadangMawalle, Kelurahan Taramanu, Kecamatan Tutallu,Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kecamatan TubbiTaramanu, Kabupaten Polewali Mandar).3.