Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-10-2015 — Upload : 03-11-2015
Putusan PN MASOHI Nomor 99/Pid.B/2015/PN MSH
Tanggal 13 Oktober 2015 — Terdakwa: YOHANIS MAKALUI Alias ANES
2111
  • Menyatakan Terdakwa Yohanis Makalui alias Anes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan;5.
    Terdakwa:YOHANIS MAKALUI Alias ANES
    PUTUSANNomor : 99/Pid.B/2015/PN MSHDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Masohi yang mengadili perkara pidana dengan acara biasapada tingkat pertama secara Majelis, telah menjatunkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Yohanis Makalui alias AnesTempat Lahir : Lumoli;Umur / Tanggal Lahir : 27 Tahun / 14 Desember 1987;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Desa Lumoli, Kec. Seram Barat Kab.
    Menyatakan terdakwa Yohanis Makalui alias ANES telah secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana yakni dengan sengajamelakukan penganiyaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka yang diaturdan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yohanis Makalui alias ANESdengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwaberada didalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Demikian pula Terdakwa tetappada pembelaannya;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM20/Epp/08/2015 tertanggal 26 Agustus 2015, yang dibacakan dalampersidangan tanggal 15 September 2015, Terdakwa telah dihadapkan ke depanpersidangan karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaansebagai berikut;Bahwa, ia terdakwa YOHANIS MAKALUI Alias ANES, pada hari Jumattanggal 13 Februari 2015 sekitar pukul 03.30 WIT atau setidaktidaknya pada waktulain dalam bulan
    SFINGS LATUMAHINA ;e Bahwa kejadian pemukulan terhadap saksi terjadi pada hari jumattanggal 13 Pebruari 2015 pukul 03.00 Wit yang bertempat di tendaacara pernikahan Rizal Makalui, di Desa Lumoli, Kecamatan SeramBarat, Kabupaten Seram Bagian Barat yang dilakukan oleh terdakwaYohanis Makalui;Halaman 4 dari 15 Putusan Nomor : 99 /Pid.B/2015/PN.MSHBahwa saksi dipukuli oleh Terdakwa karena, saksi pada acaraperkawinan tersebut, masuk untuk mengikuti acara pesta denganmenggunakan celana pendek, karena menurut
    Menyatakan Terdakwa Yohanis Makalui alias Anes terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan, sebagaimana dakwaan tunggal PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa tersebut olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan;5.