Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2024 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN AMBON Nomor 103/Pdt.P/2024/PN Amb
Tanggal 6 Mei 2024 — Pemohon:
1.Zico Leasa
2.Kaliska Rety Makaluy
440
  • Pemohon:
    1.Zico Leasa
    2.Kaliska Rety Makaluy
Putus : 03-09-2015 — Upload : 03-11-2015
Putusan PN MASOHI Nomor 69/Pid.B/2015/PN Msh
Tanggal 3 September 2015 — Jaksa Penuntut: SRI HANI SUSILO, SH Terdakwa: VICTOR WEMAY Alias VEKY
4417
  • Halaman 6 dari 23 Putusan Nomor 69/Pid.B/2015/PN.MshMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:LIBREK MAKALUY alias IBE dibawah sumpah / janji pada pokoknya1.menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikanketerangan dibawah sumpah ;Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungankeluarga dengan terdakwa ;Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2014 wit saksi melihatkorban Fredek Makaluy
    sudah meninggal di Rumah Sakit ;Bahwa saksi mendengar kalau korban Fredek Makaluy meninggalkarena terkena strum listrik ;Bahwa saksi mengetahui kalau koroban Fredek Makaluy pergi mencariikan bersama dengan terdakwa Viktor ketika saksi sudah di kampungdi Desa Lumoli karena saksi melihat korban Frdek Makaluy pergibersamasama dengan terdakwa namun saksi tidak mengetahuidimana mereka pergi mencari ikan ;Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa bersamakorban pergi mencari ikan dengan menggunakan
    menceri ikan ;e Bahwa pada saat sedang mencari ikan Fredek Makaluy (OmEdek) terkena strum listrik kemudian Fredek Makaluy (Om Edek)terjatuh ;e Bahwa saksi bersama korban Fredek Makaluy (Om Edek) dan OmVictor (terdakwa) pergi mencari ikan dengan menggunakan strumdengan memakai kabel yang panjang dan disambungkan kesaluran di rumah Om Jeki Bahi dan ujungnya disambungkan keujung raket penangkap nyamuk dimana raket tersebut diikatdiujung bambu lalu ujung raket itu yang dicelupkan ke dalam air ;e Bahwa
    Seram Bagian Barat ;e Bahwa korban Fredek Makaluy (Om Edek) terkena strum padasaat terdakwa menyuruh korban Fredek Makaluy (Om Edek)memindahkan kabel yang tersangkut ditanaman kemudian padasaat korban Fredek Makaluy (Om Edek) memegang kabeltersebut korban Fredek Makaluy (Om Edek) langsung terjatuhdipinggir kali sambil berteriak beta kena strum kemudian terdakwadatang dan menyuruh saksi untuk mencari bantuan setelah ituterdakwa membawa korban Fredek Makaluy (Om Edek) ke rumahsakit ;e Atas keterangan
    sehinggaterdakwapun mengajak korban untuk menyetrum ikan ;Bahwa selain korban FREDEK MAKALUY terdakwa jugamengajak Pandris Solesala untuk iktu mentrum ikan ;Bahwa sekitar pukul 14.30 terdakwa bersama dengan korbanFREDEK MAKALUY dan Pandris Solesala mulai melakukankegiatan strum ikan di sungai Kaputi Di Desa Eti dan pada pukul16.00 wit ketika sedang menyetrum ikan kabel yang digunakanterdakwa untuk menyetrum ikan tersangkut pada tanamankemudian terdakwa menyuruh korban FREDEK MAKALUY untukmemperbaikinya
Register : 09-06-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 20-07-2020
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 53/Pid.Sus/2020/PN Drh
Tanggal 20 Juli 2020 — MAKALUY Alias TUMUA
10349
  • Makaluy Alias Tumua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak menerima, menguasai, atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata api;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tumua J.
    Makaluy Alias Tumua dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) pucuk senjata api dengan rangkaian berupa laras panjang terbuat dari besi warna hitam, panjang 73 cm (tujuh puluh tiga centimeter) dan popor senjata yang terbuat
      MAKALUY Alias TUMUA
      Makaluy Alias Tumua;Lumoll;19 tahun / 29 Oktober 2000;Lakilaki;Indonesia;Desa Lumoli Kecamatan Seram Barat,Kabupaten Seram Bagian Barat;KProtestan;Belum bekerja;SMK;Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 April 2020 dan ditahan di RutanPenyidik sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 13Mei 2020;Penuntut Umum sejak tanggal 11 Mei 2020 sampai dengan 30 Mel2020;Penuntut Umum dengan perpanjangan pertama oleh KetuaPengadilan Negeri sejak tanggal 31 Mei 2020 sampai dengan tanggal 29Juni 2020;Hakim
      Makaluy Alias Tumua telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yangtanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencobamemperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai,membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalammiliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan,atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atausesuatu bahan peledak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 1 Ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun
      Makaluy Alias Tumuadengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara;3. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;4.
      Makaluy Alias Tumua pada hari Kamistanggal 23 April 2020 sekitar pukul 22.30 Wit bertempat di perempatan JalanTrans Seram Dusun Porola Desa Lumoli Kec. Seram Barat Kab.
      Makaluy Alias Tumua telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yangtanpa hak menerima, menguasai, atau mempunyai dalam miliknyasesuatu senjata api;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tumua J. Makaluy Alias Tumuadengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 15-07-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 158/Pid.B/2020/PN Tte
Tanggal 26 Agustus 2020 — Penuntut Umum: RAHMAN SANDY ELA SABTU, SH Terdakwa: OCTOVIANUS PATTIMAIPAU
6512
  • Mesak Makaluy alias Mesak, di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak memiliki hubungankeluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa; Bahwa pencurian terjadi beberapa kali yaitu pada hari Jumat tanggal03 April 2020 dan pada hari Sabtu tanggal 11 April 2020 sekitarpukul 03.00 Wit, didalam Toko Embong di Kelurahan Gamalama,Kecamatan Kota Ternate Tengah; Bahwa saksi mengetahui jika Terdakwa telah melakukan pencurianberulang kali setelah Terdakwa diamankan