Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2018 — Putus : 22-03-2018 — Upload : 13-07-2018
Putusan PN TAHUNA Nomor 30/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal 22 Maret 2018 — Pemohon:
ADELLIEN JULIA MAKAOMING
225
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari REIVEL FRANKCESAR MAKAOMING menjadi REIVEL FRANKCESAR SIPIR;
    3. Memerintahkan pejabat pencatat sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk
    mencatatkan pergantian nama anak bernama REIVEL FRANKCESAR MAKAOMING menjadi REIVEL FRANKCESAR SIPIR pada register Akta Kelahiran/Register khusus untuk itu dan mencatatkan peristiwa pergantian nama anak tersebut sebagai catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7103-LU-08032012-0002;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp. 151.000,- (seratus lima puluh satu ribu rupiah);
  • Pemohon:
    ADELLIEN JULIA MAKAOMING