Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2024 — Putus : 29-07-2024 — Upload : 29-07-2024
Putusan PA SIDOARJO Nomor 1709/Pdt.G/2024/PA.Sda
Tanggal 29 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
33
  • Anang Ariyanto bin Sutopo) untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (Makhotin binti Sutaji) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
    3.Menghukum kepada kedua belah pihak untuk untuk mentaati kesepakatan yang dibuat pada tanggal 10 Juni 2024 di hadapan Mediator;
    DALAM REKONPENSI :
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;
    2. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Moh.
    Anang Ariyanto bin Sutopo) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Makhotin binti Sutaji), berupa :
    -Nafkah madliyah sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah)
    Yang dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu.