Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2024 — Putus : 26-03-2024 — Upload : 26-03-2024
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 30/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Tanggal 26 Maret 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2310
  • Makkurung- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Sumardin- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Mahira- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Firmanadalah harta yang belum pernah dibagi kepada para ahli warisnya;4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Bakkareng bin Sehe dan almarhumah Riona binti Lakkape dari objek diktum nomor 3 (tiga) sebagai berikut:4.1. Sudirman bin Bakkareng 2/6 (dua perenam bagian);4.2.
    Makkurung
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Sumardin
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Mahira
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Firman
adalah harta yang belum pernah dibagi kepada para ahli warisnya;
4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Bakkareng bin Sehe dan almarhumah Riona binti Lakkape dari objek diktum nomor 3 (tiga) sebagai berikut:
4.1.
Register : 14-07-2023 — Putus : 16-01-2024 — Upload : 17-01-2024
Putusan PA MASAMBA Nomor 286/Pdt.G/2023/PA.Msb
Tanggal 16 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
5427
  • Makkurung
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Sumardin
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Mahira
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Firman

3.2. Tanah Empang seluas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi, yang terletak di Dusun Lengkong Topao, Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, dengan batas-batas sebagai berikut;

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Empang milik Hj.
    Makkurung
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Sumardin
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Mahira
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Firman

Adalah objek harta peninggalan Bakkareng bin Sehe yang belum dibagi kepada para ahli warisnya;
7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Bakkareng bin Sehe dari objek dictum nomor 6 (enam) sebagai berikut:
7.1. Sudirman bin Bakkareng (seperempat