- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Dg. Makkurung
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Sumardin
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Mahira
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Firman
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Empang milik Hj. Muli
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Empang milik Hj. Muli/Firman
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Suparman
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Empang milik Habibi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Empang milik Muhajirin Satria
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Empang milik Surianto
- Sebelah Utara berbatasan dengan Yusra
- Sebelah Timur berbatasan dengan Puddi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sudirman
- Sebelah Barat berbatasan dengan Yusra
- Sebelah Utara berbatasan dengan Hasan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Ambo Wellang
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sumardin
- Sebelah Barat berbatasan dengan Beddu Rahim
- Sebelah Utara berbatasan dengan Munawir Akmal
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Poros Patila- Munte
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Ardiansyah Akmal
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ardiansyah Akmal
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Empang milik Hj. Muli
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Empang milik Hj. Muli/Firman
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Karondang
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Karondang
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Empang milik Hj. Muli
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah kebun milik Firman
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Mashaya
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai/Muara
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Empang Marhyana
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Empang Hj. Muli
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Muara
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Muara
- Sebelah Utara berbatasan dengan Yusra
- Sebelah Timur berbatasan dengan Puddi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sudirman
- Sebelah Barat berbatasan dengan Yusra
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Marhyana
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Puddi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Firman
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Yusra
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Mashaya
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Puddi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Sudirman
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Yusra
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Firman
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Puddi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Sudirman
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Hasan
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Yusra
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Puddi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Mashaya
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Yusra
- Sebelah Utara berbatasan dengan Hasan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Ambo Wellang
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sumardin/ Firman
- Sebelah Barat berbatasan dengan Beddu Rahim/ Sudirman
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Hasan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Ambo Wellang
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Firman
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Beddu Rahim/Sudirman
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Sudirman
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Ambo wellang
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Sumardin
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Milik Beddu Rahim/Firman
- Sebelah Utara berbatasan dengan Munawir Akmal
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Poros Patila Munte
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Ardiansyah Akmal
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ardiansyah Akmal
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Sudirman
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Firman
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Sumardin
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Beddu Rahim
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Dg. Makkurung
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Sumardin
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Mahira
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Firman
Putusan PA MASAMBA Nomor 286/Pdt.G/2023/PA.Msb |
|
Nomor | 286/Pdt.G/2023/PA.Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Hasyim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fariq Al Faruqie, M.hbr Hakim Anggota Rahmayani Nashihatun Aminah |
Panitera | Panitera Pengganti: Alfis Razak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 3.2. Tanah Empang seluas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi, yang terletak di Dusun Lengkong Topao, Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, dengan batas-batas sebagai berikut; 3.3. Tanah Empang seluas 82 x 50 (delapan puluh dua kali lima puluh) meter persegi, yang terletak di Dusun Libukang, Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara yang mana batas-batas objek sengketa sebagai berikut; 3.4. Tanah Kebun seluas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi, yang terletak di Dusun Lengkong Topao, Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, dengan batas-batas sebagai berikut; 3.5. Tanah Kebun seluas 15.000 (lima belas ribu) meter persegi, yang terletak di Dusun Lengkong Topao, Desa Munte, Kecamatan Tanalili Kabupaten Luwu Utara, dengan batas-batas sebagai berikut; 3.6. Tanah perumahan seluas 580 (lima ratus delapan puluh) meter persegi dengan bangunan rumah permanen di atasnya dengan Ukuran 15,5 X 33,5 (lima belas koma lima kali tiga puluh tiga koma lima) meter persegi yang terletak di Dusun Lengkong Topao, Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, dengan batas-batas sebagai berikut: 4. Menyatakan Harta peninggalan Bakkareng bin Sehe dan Riona binti Bakkareng yang telah dibagi secara hibah semasa hidupnya kepada ahli warisnya sebagai berikut: Seluas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, dari objek tersebut hibah bagian Marhyana binti Bakkareng (Penggugat III) dan telah dijual kepada ZAINAL BIN H.MUHARRAM (Turut Tergugat I) dengan batas-batas sebagai berikut : Seluas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, dari objek tersebut hibah bagian MASHAYA BINTI BAKKARENG (TERGUGAT) dan telah dijual kepada KASIM BIN H.MUHARRAM (Turut Tergugat II) dengan batas-batasnya sebagai berikut : 4.2. Tanah Empang seluas 82 x 50 (delapan puluh dua kali lima puluh) meter persegi, yang terletak di Dusun Libukang, Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara yang mana batas-batas objek sengketa sebagai berikut; Seluas 5.000 (lima ribu) meter persegi, dari objek tersebut hibah bagian MASHAYA BINTI BAKKARENG (TERGUGAT) dan telah dijual kepada MAS?AL BIN MUHAMMAD (Turut Tergugat III) dengan batas-batas sebagai berikut : Seluas 5.000 (lima ribu) meter persegi, dari objek tersebut bagian FIRMAN BIN BAKKARENG (PENGGUGAT II) dan telah dijual kepada SAHRIDA BINTI KADAWANG (TURUT TERGUGAT IV) dengan batas-batas sebagai berikut : Seluas 5.000 (lima ribu) meter persegi, dari objek tersebut hibah bagian Sudirman bin Bakkareng (Penggugat I) dengan batas-batas sebagai berikut : Seluas 5.000 (lima ribu) meter persegi, dari objek tersebut hibah bagian Marhyana binti Bakkareng (Penggugat III) dengan batas-batasnya sebagai berikut: 4.4. Tanah Kebun seluas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, yang terletak di Dusun Lengkong topao, Kabupaten Luwu Utara dengan batas-batas objek sengketa sebagai berikut; Seluas 5.000 (lima ribu) meter persegi, dari objek tersebut hibah bagian Sudirman bin Bakkareng (Penggugat I) dengan dengan batas-batasnya sebagai berikut: Seluas 5.000 (lima puluh ribu) meter persegi, dari objek tersebut hibah bagian Firman bin Bakkareng (Penggugat II) dengan batas-batas sebagai berikut : 4.5. Tanah perumahan seluas 15,5 X 33,5 (lima belas koma lima kali tiga puluh tiga koma lima) meter persegi, dengan Rumah Permanen diatasnya seluas 17 X 10 (tujuh belas kali sepuluh) meter persegi, hibah bagian Marhayana binti Bakkareng, dengan batas-batas sebagai berikut; Adalah hibah yang menjadi bagian warisan masing-masing ahli waris Bakkareng bin Sehe; Adalah harta peninggalan Bakkareng bin Sehe yang bukan objek waris; Adalah objek harta peninggalan Bakkareng bin Sehe yang belum dibagi kepada para ahli warisnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 286/Pdt.G/2023/PA.Msb.zip
- Download PDF
- 286/Pdt.G/2023/PA.Msb.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 30/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 286/Pdt.G/2023/PA.Msb
Statistik8349