Ditemukan 366 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2012 — Putus : 21-11-2012 — Upload : 22-05-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 223/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 21 Nopember 2012 — MAKSIMUS PATUT
4317
  • Menyatakan terdakwa MAKSIMUS PATUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAKSIMUS PATUT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    MAKSIMUS PATUT
    RUTDEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dalamPeradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa ;Nama lengkap : MAKSIMUS PATUT ;Tempat Lahir : Lempe;Umur/Tanggal lahir : 55 Tahun/ 11 Maret 1957;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Lempe, Kel. Pau, Kec. Reok, Kab.
    Menyatakan terdakwa MAKSIMUS PATUT secara sah dan meyakinkan menuruthukum, bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yangdidakwakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAKSIMUS PATUT berupa pidanapenjara selama 6 (Enam) Bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa menjalanimasa tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.3.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seriburupiah).Telah mendengar Pleido dari terdakwa yang pada pokoknya berupa Permohonankeringanan hukuman sertanggatapan dari Penuntut Umum yang menyatakan tetap padatuntutannya serta terdakwa yang tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Jaksa PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut ;Bahwa terdakwa MAKSIMUS PATUT, pada hari Kamis tanggal 05 Juli2012 sekitar pukul 06.30 wita atau pada
    YUNITA NEKONG selaku dokter Rumah Sakit UmumRuteng dengan kesimpulan hasil pemeriksaan telah diperiksa korban umur 72 tahundengan keadaan sadar pada korban ditemukan : terdapat dua buah luka lecet padakepala, luka lecet pada bagian luar lutut kanan yang diduga oleh trauma bendaPerbuatan terdakwa MAKSIMUS PATUT sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
    Menyatakan terdakwa MAKSIMUS PATUT telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAKSIMUS PATUT oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 11-09-2012 — Putus : 10-10-2012 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 57/PID.B/2012/PN.Kefa.
Tanggal 10 Oktober 2012 — - MAKSIMUS MEOL Alias MAKSI sebagai TERDAKWA
8124
  • 1.Menyatakan Terdakwa MAKSIMUS MEOL alias MAKSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (TUJUH) bulan; 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) batang kayu bebak dengan panjang sekitar
    - MAKSIMUS MEOL Alias MAKSI sebagai TERDAKWA
    P UTUS AN NOMOR : 57 /PID.B/2012/PN.Kefa.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kefamenanu yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama yang diperiksa dengan acara biasa, telah menjatuhkanPutusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : MAKSIMUS MEOL Alias MAKSI;Tempat Lahir : Manikin;Umur / Tanggal Lahir : 46 Tahun / 12 Juni 1966;Jenis Kelamin : Laki laki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Usapi Baanfaun, RT.10, RWO4, Dusun
    Menyatakan terdakwa Maksimus Meol alias Maksiterbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan terhadapsaksi korban Theresia Meol alias Theresiasebagaimana diatur dalam pasal 351 = ayat(1). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MaksimusMeol alias Maksi dengan pidana penjara selama 10.(sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah supayaterdakwa tetap ditahan;3.
    mendengar Pembelaan (Pleidooi) dari Terdakwa yangdisampaikan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwamembenarkan segala Dakwaan dan menyesaliperbuatannya, selanjutnya Terdakwa mohon dijatuhi hukuman yangseringan ringannya ;e Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknyatetap pada Tuntutannya dan Duplik dari Terdakwa yang padapokoknya juga tetap pada Pembelaannya tersebutMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan denganDakwaan tunggal sebagai berikut: Bahwa Terdakwa Maksimus
    ATAU RASA SAKIT ATAU LUKA ;Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan diuraikan mengenai penertianSETIAP ORANG yaitu, setiap subyek hokum sebagai pendukung hak dan kewajibanyaitu. berupa PERSOON yang mampu bertanggungjawab secara hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, setelahMajelis Hakim memeriksa identitas terdakwa dalam persidangan serta yangtertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum, untuk menghindari Error In Person,ternyata seluruhnya memang menunjuk kepada terdakwa MAKSIMUS
    Menyatakan Terdakwa MAKSIMUS MEOL alias MAKSI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana PENGANIAYAAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itudengan pidana penjara selama 7 (TUJUH) bulan;3s Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 02-10-2014 — Putus : 20-11-2014 — Upload : 08-12-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 119/PID.B/2014/PN.RUT
Tanggal 20 Nopember 2014 — MAKSIMUS SANTUS alias NARSI
608
  • Menyatakan Terdakwa MAKSIMUS SANTUS alias NARSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kegiatan jual-beli Minyak Bumi jenis premium tanpa Izin Usaha Niaga ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000, (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3.
    MAKSIMUS SANTUS alias NARSI
    PUTUS ANNomor : 119/Pid.B/2014/PN.RutDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhnkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa ;Nama Lengkap : MAKSIMUS SANTUS alias NARSI ;Tempat Lahir : Wae Mbelang ;Umur/tanggal lahir : 42 Tahun / 24 Februari 1972;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Wae Mbelang, Desa Benteng Kuwu KecamatanRuteng, Kabupaten
    Perkara : PDM 53/RTENG/Euh.2/09/2014, tanggal 02 Oktober 2014 sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa MAKSIMUS SANTUS Alias NARSI pada hari Minggutanggal 13 Juli 2014, sekitar jam 13.30 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lainyang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2014 atau setidaktidaknya padawaktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di SPBU Mbaumuku,Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atausetidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah
    lima ratus rupiah) ;Hal.6 dari 20 Hal.Putusan No 119/Pid.B/2014/PN.Rut Bahwa harga bersubsidi jenis premium perjerigen ukuran 30 (tiga puluh)liter si SPBU Mbaumuku sebesar Rp.195.000, (Sseratus sembilan puluh limaribu rupiah) ;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yangmeringankan atau saksi a de charge, meskipun telah dijelaskan hakhaknya untukitu ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendengarkan keteranganTerdakwa MAKSIMUS
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAKSIMUS SANTUS denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan, dan denda sebesar Rp.1.000.000,(satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dengan perintahTerdakwa ditahan ;.
    Menyatakan Terdakwa MAKSIMUS SANTUS alias NARSI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersamasamamelakukan kegiatan jualbeli Minyak Bumi jenis premium tanpa Izin UsahaNiaga ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000, (satu jutaRupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Memerintahkan Terdakwa ditahan ;4.
Register : 11-11-2015 — Putus : 15-12-2015 — Upload : 20-01-2016
Putusan PN RUTENG Nomor 111/PID.SUS/2015/PN.RTG
Tanggal 15 Desember 2015 — MAKSIMUS HASAN alias MAKSI
6629
  • Menyatakan Terdakwa MAKSIMUS HASAN alias MAKSI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan, Melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Ke-Satu, Ke-Dua dan Ke-Tiga ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun ;3.
    MAKSIMUS HASAN alias MAKSI
    Nama lengkap : MAKSIMUS HASAN alias MAKSI ;2. Tempat lahir : Ponto Nancang ;3. Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/ 01 Oktober 1985 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Kampung Ponto, Desa Wairenca,Kecamatan = Cibal Barat, KabupatenManggarai;7. Agama : Katholik ;8. Pekerjaan : Petani ;Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan NegaraRuteng berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :1.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAKSIMUS HASAN aliasMAKSI dengan Pidana Penjara selama 15 (lima belas) Tahun dengandikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah Agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;3.
    HASAN alias MAKSI diatur dandiancam pidana dalam pasal 338 KUHP;DANKEDUA :Bahwa Terdakwa MAKSIMUS HASAN alias MAKSI, pada Hari Sabtu,Tanggal 24 Oktober 2015, sekitar pukul 14.30 Wita atau pada suatu waktudalam bulan Oktober 2015 atau setidaksetidaknya pada tahun 2015, bertempatdi halaman rumah Terdakwa MAKSIMUS HASAN alias MAKSI di KampungPonto, Desa Wairenca, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri
    HASAN alias MAKSI diatur dandiancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak;DANKETIGA :Bahwa Terdakwa MAKSIMUS HASAN alias MAKSI, pada Hari Sabtu,Tanggal 24 Oktober 2015, sekitar pukul 14.30 Wita atau pada suatu waktudalam bulan Oktober 2015 atau setidaksetidaknya pada tahun 2015, bertempatdi halaman rumah Terdakwa MAKSIMUS HASAN alias MAKSI di KampungPonto, Desa Wairenca, Kecamatan Cibal Barat
    Luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankanpekerjaan untuk sementara waktu;Perbuatan Terdakwa MAKSIMUS HASAN alias MAKSI diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut :e Saksi LEFIANA NIWEL alias NUR, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :e Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini karena menjadikorban penusukan yang dilakukan oleh terdakwa Maksimus Hasan
Putus : 12-01-2015 — Upload : 26-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 183/PID/2014/PTK
Tanggal 12 Januari 2015 — MAKSIMUS SANTUS alias NARSI
357
  • MAKSIMUS SANTUS alias NARSI
    Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkanputusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama LengkapTempat LahirUmur/tanggal lahir: MAKSIMUS SANTUS alias NARSI ;: Wae Mbelang ;: 42 Tahun / 24 Februari 1972;Jenis Kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Wae Mbelang, Desa Benteng KuwuKecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai ;Agama Katholik;Pekerjaan : Petani ;~ Terdakwa tidak ditahan ; nono 22 =
    PDM53/RTENG/Euh.2/09/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : Bahwa ia terdakwa MAKSIMUS SANTUS Alias NARSI padahari Minggu tanggal 13 Juli 2014, sekitar jam 13.30 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun2014 atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasukdalam tahun 2014, bertempat di SPBU Mbaumuku, KelurahanMbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atausetidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam DaerahHukum Pengadilan
    Menyatakan terdakwa MAKSIMUS SANTUS terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secarabersamasama melakukan niaga sebagai mana dimaksud dalamPasal 23 Tanpa izin Usaha Niaga sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 53 huruf (d) UU Nomor 22 Tahun2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP ;Pengadilan Tinggi Kupang. Hal. 3 Putusan No. 183/PID/2014/PT.KPG2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAKSIMUS SANTUSdengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dan denda sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulankurungan dengan perintah Terdakwa ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa: 2 (dua) buah jerigen berisi BBM bersubsidi jenis premiumdengan ukuran jerigen masingmasing 30 liter ; 1 (Satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam NopolEB. 5718 EE; 2 (dua) buah kunci warna hitam silver ;Dipakai dalam perkara Vinsen Urung ;4.
    Bahwa dalam poin (satu) halaman 19 (sembilan belas) menyatakanTerdakwa MAKSIMUS SANTUS alias NARSI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersamasama melakukankegiatan jual beli minyak bumi jenis premium tanpa yin usaha niaga,Bahwa AMAR putusan tersebut tidak diikuti dengan pasal yang menjadipelanggaran saya.3. Bahwa sejak awal dalam BAP Kepolisian bahwa saya memiliki usahapenggilingan kopi bubuk dan mendapatkan rekomendasi dariDISTAMBEN Kab.
Register : 22-01-2013 — Putus : 12-04-2013 — Upload : 04-06-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 6/PID.B/2013/PN.RUT
Tanggal 12 April 2013 — MAKSIMUS BEMBOT alias MAKSI, DKK
6511
  • Menyatakan terdakwa I MAKSIMUS BEMBOT alias MAKSI, terdakwa II LORENSIUS MARAT alias LORENS, terdakwa III FENANSIUS SOLEH Alias SOLEH, terdakwa IV PETRUS MOAT Alias PIT, dan terdakwa V PAULUS JANGGUR alias PAUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama turut melakukan pembunuhan ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MAKSIMUS BEMBOT alias MAKSI, terdakwa II LORENSIUS MARAT alias LORENS, terdakwa III FENANSIUS SOLEH Alias SOLEH, terdakwa IV PETRUS MOAT Alias PIT, dan terdakwa V PAULUS JANGGUR alias PAUL tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 3 (tiga) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    MAKSIMUS BEMBOT alias MAKSI, DKK
    BEMBOT, terdakwa II LORENSIUS13MARAT dan terdakwa IV PETRUS MOAT berjarak sekitar 1 meter darisaksi;Bahwa pada saat itu saksi melihat terdakwa I MAKSIMUS BEMBOT adamembawa alat semprot dan batang kayu sedangkan terdakwa II dan terdakwaIV ada membawa batang kayu;Bahwa saksi bertanya kepada terdakwa I MAKSIMUS BEMBOT, terdakwaII LORENSIUS MARAT dan terdakwa ITV PETRUS MOAT saat itu ada apaini?
    BEMBOT pada hariSenin tanggal 12 September 2012 dan 26 September 2013 di kantor polisi ;Bahwa pemeriksaan dilakukan dengan cara tanya jawab yaitu saksi bertanyakepada terdakwa I MAKSIMUS BEMBOT kemudian saksi MAKSIMUSBEMBOT menjawabnya setelah selesai hasil tanya jawab tersebut diprintkemudian hasil print itu di serahkan ke terdakwa I MAKSIMUS BEMBOT untukdi baca ulang sebelum ditandatangani ;Bahwa setelah terdakwa I MAKSIMUS BEMBOT membacanya danmenyetujuinya lalu saksi menyuruh untuk menandatangi
    SH;Bahwa saksi memeriksa terdakwa I MAKSIMUS BEMBOT sebagai saksi jugasebagai Tersangka dalam perkara ini ;Bahwa selama pemeriksaan, saksi tidak pernah mengancam ataupun membentakbentak terdakwa I MAKSIMUS BEMBOT;Bahwa saat pemeriksaan kondisi dalam ruangan terang dan pemeriksaandilakukan pada siang hari serta ruangan dalam keadaan terbuka ; Bahwa saat dilakukan pemeriksaan, saksi memperlihatkan barang bukti berupaparang dan terdakwa I MAKSIMUS BEMBOT membenarkannya;Menimbang, bahwa atas keterangan
    Terdakwa I MAKSIMUS BEMBOT yang sedang beradadirumahnya didatangi oleh isteri sakst MARIO MARTINS yang menceritakan kepadaterdakwa I bahwa kios milik saksi AGUSTINUS EROT telah di bakar olehFLAVIANUS JEHANUS alias LAVI.
    Terdakwa I MAKSIMUS BEMBOT menerangkan bahwaketerangan saksi AGUSTINUS EROT dalam berita acara polisi hanyalah karanganbelaka, terdakwa I MAKSIMUS BEMBOT juga menerangkan bahwa keterangannyasendiri dalam BAP polisi tentang peran masingmasing terdakwa II hingga terdakwa Vdi karang oleh terdakwa I MAKSIMUS BEMBOT karena sakit hati dengan saksiAGUSTINUS EROT yang menyatakan para terdakwa ikut membunuh korbanFLAVIANUS JEHANUS alias LAVI, selain itu juga terdakwa I MAKSIMUSBEMBOT dan terdakwa IT LORENSIUS
Putus : 02-07-2015 — Upload : 07-07-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 58/PID.B/2015/PN.RTG
Tanggal 2 Juli 2015 — MAKSIMUS LAHUR alias MAKSI II. LORENSIUS SAIRA alias SIUS
4213
  • MAKSIMUS LAHUR alias MAKSI dan Terdakwa II. LORENSIUS SAIRA alias SIUS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;3.
    MAKSIMUS LAHUR alias MAKSI II. LORENSIUS SAIRA alias SIUS
    Menyatakan Terdakwa 1 MAKSIMUS LAHUR alias MAKSI dan Terdakwa2 LORENSIUS SAIRA alias SIUS telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah secara bersamasama melakukan tindak Pidana*dimuka umum secara bersamasama melakukan kekerasanterhadap orang yakni terhadap saksi korban DALUS LAZARUSsebagaimana diatur dalam Pasal 170 (1) KUHP, sesuai dalam dakwaanPrimair Jaksa Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 MAKSIMUS LAHUR aliasMAKSI dan Terdakwa 2 LORENSIUS SAIRA alias SIUS masingmasingdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan;3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;4.
    MAKSIMUS LAHUR alias MAKSI dan TerdakwaI LORENSIUS SAIRA alias SIUS, pada hari Senin tanggal16 Februari 2015 sekitarjam 08.05 Wita, atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februaritahun 2015, bertempat dirumah saksi MARSELINUS JELATUR di Kampung RadoPutusan Nomor : 58/Pid.B/2015/PN.Rtg.
    Unsur Barang Siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa ialah siapa sajasebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintapertanggungjawabannya atas suatu peristiwa pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan para Terdakwaserta setelah Majelis Hakim mengidentifikasi identitas para Terdakwa, ternyatabahwa para Terdakwa adalah orang yang disebutkan dalam surat dakwaanPenuntut Umum tersebut, yaitu MAKSIMUS LAHUR alias MAKSI danLORENSIUS SAIRA alias SIUS
    MAKSIMUS LAHUR alias MAKSI dan Terdakwall. LORENSIUS SAIRA alias SIUS, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana di muka umum melakukan kekerasanterhadap orang secara bersamasama sebagaimana dalam dakwaanPrimair;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh paraTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatukan;4.
Register : 25-07-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 08-09-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 170 / Pid.Sus / 2016 / PN.Kpg
Tanggal 22 Agustus 2016 — MAKSIMUS KASE
269
  • Menyatakan Terdakwa MAKSIMUS KASE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    MAKSIMUS KASE
    PUTUSANNo. 170 / Pid.Sus / 2016 / PN.Kpg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkaraperkara pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MAKSIMUS KASE ;Tempat lahir : Banmolo ;Umur/Tanggal lahir : 36 tahun /14 April 1978 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Bhakti Karang, RT.032 RW.O11 Kel.OeboboKec.
    Menyatakan MAKSIMUS KASE telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisikdalam Lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan Pasal 44 Ayat (1) UUNo.23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga .2. Menjatuhkan pidana Penjara terhadap Terdakwa MAKSIMUSKASE selama 10 ( sepuluh) bulan dikurangkan selamaterdakwa menjalani hukuman sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3.
    Menyatakan Terdakwa MAKSIMUS KASE telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KekerasanFisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Putus : 17-12-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan PN KOLAKA Nomor 219/Pid.B/2014/PN Kka
Tanggal 17 Desember 2014 — MAKSIMUS JENARIS
410
  • Menyatakan Terdakwa MAKSIMUS JENARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    MAKSIMUS JENARIS
Putus : 25-06-2013 — Upload : 03-02-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 65/PEN.PID/2013/PTK
Tanggal 25 Juni 2013 — - MAKSIMUS BEMBOT alias MAKSI - LORENSIUS MARAT alias LORENS - FENANSIUS SOLEH alias SOLEH - PETRUS MOAT alias PIT - PAULUS JANGGUR alias PAUL
7622
  • - MAKSIMUS BEMBOT alias MAKSI- LORENSIUS MARAT alias LORENS- FENANSIUS SOLEH alias SOLEH- PETRUS MOAT alias PIT- PAULUS JANGGUR alias PAUL
    Nama Lengkap MAKSIMUS BEMBOT alias MAKSI ; Tempat Lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggalKampung Ponggeok, Desa Ponggeok,Kecamatan Satar Mese, KabupatenManggarai ; Agama Katholik;Pekerjaan Tukang Kayu Mebel ;Pendididkan SD Berijasah ; 2. Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggalKampung Ponggeok, Desa Ponggeok,Kecamatan Satar Mese, KabupatenManggarai; Agama Katholik;Pekerjaan Petani;Pendidikan SD Berijasah ; 3.
    MAKSIMUS BEMBOT aliasMAKSI dan Terdakwa II. LORENSIUS MARAT aliasLORENS, Terdakwa III. FENANSIUS SOLEH aliasSOLEH, Terdakwa IV. PETRUS MOAT alias PIT, danTerdakwa V. PAULUS JANGGUR alias PAUL tidakterbukti melakukan tindak pidana sebagai orang yangmelakukan, menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan dengan sengaja menghilangkan nyawaorang lain, sebagai mana diatur dan diancam pidanaPasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP sebagaimanadalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa I.
    MAKSIMUS BEMBOT aliasMAKSI, Terdakwa II. LORENSIUS MARAT aliasLORENS, Terdakwa III. FENANSIUS SOLEH aliasSOLEH, Terdakwa IV. PETRUS MOAT alias PIT,Terdakwa V. PAULUS JANGGUR alias PAUL daridakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa I. MAKSIMUS BEMBOT aliasMAKSI, Terdakwa II. LORENSIUS MARAT aliasLORENS, Terdakwa III. FENANSIUS SOLEH aliasSOLEH, Terdakwa IV. PETRUS MOAT alias PIT,Terdakwa V.
    MAKSIMUS BEMBOT aliasMAKSI, Terdakwa II. LORENSIUS MARAT aliasLORENS, Terdakwa III. FENANSIUS SOLEH aliasSOLEH, Terdakwa IV. PETRUS MOAT alias PIT,Terdakwa V. PAULUS JANGGUR alias PAUL daridakwaan subsidair ; . Menyatakan Terdakwa I. MAKSIMUS BEMBOT aliasMAKSI, Terdakwa II. LORENSIUS MARAT aliasLORENS, Terdakwa III. FENANSIUS SOLEH aliasSOLEH, Terdakwa IV. PETRUS MOAT alias PIT,Terdakwa V.
    MAKSIMUS BEMBOT aliasMAKSI, Terdakwa II. LORENSIUS MARAT. aliasLORENS, Terdakwa Ill. FENANSIUS SOLEH aliasSOLEH, Terdakwa IV. PETRUS MOAT alias PIT, danTerdakwa V. PAULUS JANGGUR alias PAUL telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana secara bersamasama turutmelakukan pembunuhan ;. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I. MAKSIMUSBEMBOT alias MAKSI, Terdakwa Il. LORENSIUSMARAT alias LORENS, Terdakwa Ill. FENANSIUSSOLEH alias SOLEH, Terdakwa IV.
Putus : 02-08-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1160 K/PID/2012
Tanggal 2 Agustus 2012 —
2014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAKSIMUS DONI SESA
    PUTUSANNo. 1160 K/PID/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : MAKSIMUS DONI SESA;Tempat lahir : Muda;Umur/Tanggal lahir : 24 tahun/08 Januari 1988;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Makam No.181, Mundusaren Caturtunggal Depok Sleman;Agama : Katolik;Pekerjaan : Mahasiswa;Terdakwa berada di dalam tahanan :1.
    No. 1160 K/PID/2012PP/2012/MA tanggal 09 Juni 2012 Terdakwa diperintahkan untukditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 20 Juli2012;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Yogyakarta karenadidakwa:Primair.Bahwa Terdakwa MAKSIMUS DONI SESA pada hari Minggu tanggal 20November 2011 sekira pukul 21.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan November tahun 2011 bertempat di Kamar Kost Gang Jetayu GK.(222 Gondokusuman Yogyakarta atau setidaktidaknya di tempat
    TOKAN untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Pada hari Minggu tanggal 20 November 2011 Terdakwa MAKSIMUS DONISESA datang ke tempat kost mantan pacarnya yaitu saksi IRMAYANI A.R.TOKAN di Gang Jetayu GK. I/222 Gondokusuman Yogyakarta sesampainya diKost sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar saksiIRMA.
    Menyatakan Terdakwa MAKSIMUS DONI SESA terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan, sebagaimanadiatur dalam Pasal 285 KUHP dalam Dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAKSIMUS DONI SESA denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa:Hal. 5 dari 10 hal. Put.
    DONI SESA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perkosaan;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAKSIMUS DONI SESA olehkarenaitu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;Menyatakan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 25-08-2015 — Putus : 21-10-2015 — Upload : 03-11-2015
Putusan PN SORONG Nomor 124/Pid.Sus/2015/PN Son
Tanggal 21 Oktober 2015 — MAKSIMUS KLAN UIT
10742
  • Menyatakan terdakwa MAKSIMUS KLAN UIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul 2.
    MAKSIMUS KLAN UIT
    Sus /2015/ PN SonDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sorong yang mengadili perkaraperkara pidanapada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : MAKSIMUS KLAN UIT;Tempat lahir : Kupang ;Umur/tgl lahir : 20 Tahun/20 Maret 1995;Jenis kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal :Jl.
    Menyatakan Terdakwa MAKSIMUS KLAN UIT, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulandalam Dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjaraselama 5 (lima) Tahun dan denda Rp. 150.000.000, (seratus limapuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;3. Memerintahkan agar pidana yang dijatuhnkan kepada Terdakwadikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;4.
    Perk :PDM50/Srong/09/201 5 sebagai berikut:DAKWAANBahwa terdakwa MAKSIMUS KLAN UIT, pada hari dan tanggalyang tidak dapat diingat lagi bulan Maret 2015 sekitar antara pukul 08.00wit, pada hari Senin tanggal 27 April 2015 sekitar pukul 20.00 wit, atausetidaktidaknya pada bulan Maret sampai dengan April atau setidaktidaknya pada tahun 2015, didalam mobil taksi yang dibawa olehterdakwa di kilo 10 masuk kota sorong dan dibelakang dapur rumahsdra. YONGKI yang terletak di jalan F.
    siapa saja sebagai subyek hukum baik orang maupun badanhukum yang melakukan suatu perbuatan tindak pidana dan perbuatannyadapat dipertanggungjawabkan ;Menimbang, bahwa dalam persidangan baik berdasarkanketerangan saksisaksi maupun keterangan terdakwa sendiri tidak terdapatsangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subyek hukum ataupelaku dari tindak pidana ini ;Hal. 11 dari 18 hal.Putusan No.124/Pid.Sus/2015/PN SonMenimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telahmengajukan terdakwa bernama MAKSIMUS
    Menyatakan terdakwa MAKSIMUS KLAN UIT telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MelakukanKekerasan Terhadap Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul 2.
Putus : 18-05-2011 — Upload : 20-05-2013
Putusan PN LEMBATA Nomor 19/ Pid. sus / 2011 / PN. LBT
Tanggal 18 Mei 2011 — - MAKSIMUS BALA alias BALA
3613
  • Menyatakan Terdakwa MAKSIMUS BALA alias BALA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat dan penganiayaan berat ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAKSIMUS BALA alias BALA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun ; 3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; 4.
    - MAKSIMUS BALA alias BALA
    LBTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut,dalam perkara Terdakwa:Nama MAKSIMUS BALA alias BALA ;Tempat lahir Lamadale;Umur/Tanggal lahir : 46 tahun/1 Mei 1964 ;Jenis kelamin LakiLaki ;Kebangsaan Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Lamadale, Kec. Lebatukan, Kab.
    Menyatakan terdakwa MAKSIMUS BALAalias BALA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Dengan sengajaMelakukan Kekerasan Fisik DalamLingkup Rumah Tangga HinggaMengakibatkan Luka Beratsebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 44 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga sebagaimana dakwaan kesatuJaksa Penuntut Umum.2.
    Menyatakan terdakwa MAKSIMUS BALAalias BALA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Sengaja Melukai Beratsebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 354 ayat (1) KUHPsebagaimana dakwaan kedua JaksaPenuntut Umum.3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaMAKSIMUS BALA alias BALA berupapidana penjara selama 8 (delapan)tahun, dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan, dengan perintahTerdakwa tetap ditahan.4.
    SISILIA, dikaitkan dengan surat berupa Surat Visum Et RepertumNomor: 06/ 182/ RSUDL/ II/ 2011 tanggal 16 Februari 2011, maupunSurat Perkawinan No. 02/ PSAJW/ VI/ 2009 tertanggal 05 Juni 2009,Surat Keterangan Kesehatan Jiwa atas nama MAKSIMUS BALA Nomor :BLUD RSUD /812/Umum 93/ 2/ 2011 tanggal 17 Februari 2011, SURATPERKAWINAN Kutipan Buku Perkawinan No. LB/ 1458 Paroki ST.WILHELMUS LEDOBLOLONG yang dibuat dan ditandatangani diLEDOBLOLONG pada tanggal 12 Juni 2008 oleh RM.
    Menyatakan Terdakwa MAKSIMUS BALA alias BALA telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggamengakibatkan jatuh sakit atau luka berat "dan penganiayaan berat ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAKSIMUS BALA alias BALAdengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun ;3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;4.
Putus : 11-02-2014 — Upload : 26-05-2015
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 354/PID.B/2013/PN.SUNGG
Tanggal 11 Februari 2014 — MAKSIMUS JANUARIS J.
367
  • Menyatakan Terdakwa MAKSIMUS JANUARIS J tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    MAKSIMUS JANUARIS J.
    PUTUSANNomor 354/PID.B/2013/PN.SUNGGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : MAKSIMUS JANUARIS J.Tempat Lahir : FloresUmur/Tanggal lahir : 43 Tahun/ 19 September 1970Jenis Kelamin : LakiLakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : BTN Manggarupi Kel. Paccinongang Kec.Somba Opu Kab.
    Menyatakan Terdakwa Maksimus Januari J bersalahmelakukan tindak pidana Penggelapan dalampekerjaan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 374 KUHP dalam surat dakwaan Primair;2. Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa MaksimusJanuari J dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementaradan dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan;3.
    Menetapkan agar Terdakwa Maksimus Januaris Jmembayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan tulangpunggung keluarga dan ingin segera bertemu dengan anak dan isterinya, sertaTerdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANPRIMAIR
    Faktur Penjualan sebesar Ro1.044.100,00 (satu juta empat puluhempat ribu seratus rupiah);Bahwa korban keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Polres Gowauntuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;Perbuatan Terdakwa MAKSIMUS JANUARIS J sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana;SUBSIDAIR:Bahwa MAKSIMUS JANUARIS J pada waktu yang sudah tidak dapatdiingat lagi dengan pasti pada bulan Agustus 2013 atau setidaktidaknya padasuatu waktu pada tahun 2013, bertempat di Toko Surya Ratulangi No
    Menyatakan Terdakwa MAKSIMUS JANUARIS J tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itukarena ada hubungan kerja;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (Tujuh) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunkan;4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 28-01-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 16-03-2021
Putusan PN TUAL Nomor 1/Pdt.P/2021/PN Tul
Tanggal 18 Februari 2021 — Pemohon:
MAKSIMUS LEFTEUW
10829
  • Pemohon:
    MAKSIMUS LEFTEUW
    Bahwa Maksimus Lefteuw adalah anak pertama dariBlandina Lefteuw yang adalah adik kandung dari Yahya YohanisLefteuw (almarhum) yang lahir dari perkawinan Markus Lefteuw(almarhum) dan Margaretha Retraubun (almarhumah).8. Bahwa dengan demikian hubungan antara Mursid Lefteuwdengan Maksimus Lefteuw (pemohon wali) dalam struktur adat keiadalah sebagai kakak beradik sepupu sehingga status RahmatLefteuw adalah keponakan.9.
    Menetapkan Maksimus Lefteuw (Pemohon Wali) sebagaiWali dari Rahmat Lefteuw agar dapat dilengkapi sebagai salahsatu syarat administrasi untuk mengikuti seleksi anggota TNIAD;3.
    Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohontelah mengajukan buktibukti Surat, sebagai berikut: Bukti P.1: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama MAKSIMUSLEFTEUW; Bukti P.2: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAHMATLEFTEUW; Bukti P.3: Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran nomor 1230/CS/PM/AK/2011atas nama RAHMAT LEFTEUW;Halaman 2 dari 11 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 1/Pdt.P/2021/PN Tul Bukti P.4: Fotokopi Kartu Keluarga No. 8102013105070002 atas namaKepala keluarga MAKSIMUS
    calon Tamtama TNI AD;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan petitumpemohon dalam permohonannya satu persatu sebagai berikut:Menimbang, bahwa untuk petitum angka 1 permohonan Pemohon yangmemohon untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, maka petitumini akan dipertimbangkan pada akhir pertimbangan ini, Karena Hakim harusterlebin dahulu mempertimbangkan petitum lainnya;Menimbang, bahwa Hakim akan mempertimbangkan petitum angka 2permohonan Pemohon yang menyatakan Menetapkan Maksimus
Putus : 12-11-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3490 K/Pid.Sus-LH/2019
Tanggal 12 Nopember 2019 — MAKSIMUS FENYAPWAIN alias MAX
38897 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAKSIMUS FENYAPWAIN alias MAX
Register : 21-08-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 18-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 629/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 4 September 2019 — Pemohon:
MAKSIMUS NDAPA
115
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang tertera nama MAKSIMUS NDAPA, lahir di Nasawewe, 12 Oktober 1973 dan diperbaiki menjadi tanggal 12 Oktober 1971 ;

    Pemohon:
    MAKSIMUS NDAPA
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata permohonan pada peradilan tingkat pertama, telahmenetapkan sebagai berikut dalam perkara permohonan Pemohon :MAKSIMUS NDAPA, beralamat di Jalan Pluit Dalam No. 18, RT 003 RW 008,Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, JakartaUtara, selanjutnya disebut sebagai .............
    Bahwa Pemohon adalah seorang Warga Negara Indonesia sesuaidengan KTP NIK: 3172011210731001 atas nama MAKSIMUS NDAPA lahirpada tahun 1973 ;2. Bahwa Pemohon adalah Kepala Keluarga berdasarkan Kartu KeluargaNomor : 3172010410101014 atas nama MAKSIMUS NDAPA lahir padatahun 1973 ;3. Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor :223/DISPEN/93 tertulis tahun kelahira Pemohon 1971 ;4. Bahwa berdasarkan ljazah S1 Pemohon sebagaimana terlampir, tertulistahun kelahiran Pemohon 1971;5.
    Foto copy Kartu Keluarga No.3172010410101014 atas nama KepalaKeluarga Maksimus Ndapa yang dikeluarkan oleh Lurah Penjaringan,tertanggal 27 Pebruari 2015, diberi tanda P2 ;3. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran No.223/DISPEN/93 atas nama MaksimusNdapa yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Ngada,tanggal 21 Agustus 1993, diberi tanda P3 ;4.
    Foto copy ljazah Sekolah Dasar ( SD ) Katolik Maunori No.21 OA 0a 042511atas nama Maksimus Ndapa yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah, tanggal27 Mei 1985, diberi tanda P5 ;6. Foto copy ljazah Sekolah Teknologi Menengah ( STM ) Negeri EndeKabuoaten Ende No. 21 OB op 0061869 atas nama Maksimus Ndapayang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah, tanggal 28 Mei 1993, diberitanda P6 ;7.
    Foto copy ljasah Sarjana Teknik ( ST ) atas nama Maksimus Ndapa NIM4101020009 yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas Bung Karno, tanggal12 Desember 2007, diberi tanda P8 ;Menimbang, bahwa bukti P1 sampai dengan P8 tersebut diatas telahdicocokkan dengan aslinya dan semuanya telah ditempeli materai yang cukup ;Menimbang, bahwa selain mengajukan buktibukti tertulis untukmenguatkan dalildalil permohonannya, Pemohon juga telah mengajukan2 (dua) orang saksi dipersidangan, yaitu :Saksi : MUHAMMAD HERMAN
Register : 14-02-2023 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 22-02-2023
Putusan PN ATAMBUA Nomor 28/Pdt.P/2023/PN Atb
Tanggal 21 Februari 2023 — Pemohon:
Maksimus Mali Seran
4813
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan perkara Permohonan Nomor 28/Pdt.P/2023/PN Atb atas nama Pemohon MAKSIMUS MALI SERAN, dinyatakan digugurkan ;
    2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) ;
    Pemohon:
    Maksimus Mali Seran
Putus : 16-04-2014 — Upload : 12-06-2014
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 13/Pid.Sus/2014/PN.Tg.Slr
Tanggal 16 April 2014 — PIDANA :MAKSIMUS Anak Dari KORNELIS.
6226
  • Menyatakan Terdakwa MAKSIMUS Anak Dari KORNELIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;2.
    PIDANA :MAKSIMUS Anak Dari KORNELIS.
    PUTUSANNomor : 13/Pid.Sus/2014/PN.Tg.SlrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Selor yang mengadili perkaraperkara pidana padapengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap ; MAKSIMUS Anak DariKORNELIS.Tempat Lahir : Maumere.Umur/tanggal lahir : 48 Tahun / 01 Januari 1965.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan ; Indonesia.Tempat Tinggal ; Jelarai Selor KM. 2, RT. 018,Desa Jelarai Selor, KecamatanTanjung Selor
    Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor,sejak tanggal 19 Maret 2014 sampai dengan tanggal 17 Mei 2014.Terdakwa di dalam persidangan secara tegas menyatakan dirinya dalam menghadapipersidangan perkara ini tidak akan didampingi Penasihat Hukum dan ingin menghadapisendiri persidangan perkara ini;PENGADILAN NEGERI tersebut;Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa MAKSIMUS Anak DariKORNELIS;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa;Telah melihat
    Menyatakan terdakwa MAKSIMUS Anak Dari KORNELIS terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah sebagaimana dalamdakwaan Primair Penuntut Umum.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAKSIMUS Anak Dari KORNELIS berupapidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00(dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3.
    Menyatakan Terdakwa MAKSIMUS Anak Dari KORNELIS telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakanpengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;2.
Register : 24-03-2015 — Putus : 29-04-2015 — Upload : 20-05-2015
Putusan PN MALINAU Nomor 20/PID.SUS/2015/PN MLN
Tanggal 29 April 2015 — Reyvan anak dari Maksimus Epa
5713
  • menyatakan Terdakwa Reyvan anak dari Maksimus Epa tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri"
    Reyvan anak dari Maksimus Epa
    PUTUSANNomor 20/PID.Sus/2015/PN.MinDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Reyvan anak dari Maksimus Epa;Tempat lahir : Blitar, Jawa Timur;Umur/tanggal lahir : 33 tahun / 11 Desember 1981;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Batu Lidung RT.03, Kecamatan
    Menyatakan Reyvan anak dari Maksimus Epa telah terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotikagolongan bagi din sendin, sebagaimana dalam dakwaan kedua JaksaPenuntut Umum;2. Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa Reyvan anak dari MaksimusEpa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan;3.
    memohon keringanan hukumandengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa merasa bersalahdan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perouatan tersebut, sertaterdakwa mempunyai tanggungan keluarga berupa anak dan isteri;Menimbang, bahwa atas permohonan lisan terdakwa, penuntut umummenyatakan bertetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntutumum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANKESATU:Bahwa ia terdakwa REYVAN Anak dari MAKSIMUS
    No.85 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUA :Bahwa ia terdakwa REYVAN Anak dari MAKSIMUS EPA pada hariSenin tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 15.00 WITA.
    Menyatakan Terdakwa Reyvan anak dari Maksimus Epa tersebutdiatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana "Penyalah Guna Narkotika Golongan Bagi Diri Sendiri";2. Menjatuhnkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4.