Ditemukan 11509 data
- Ketentuan batas maksimum penjatuhan pidana penjara selama waktu tertentu dalam pidana pokok dan pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi.1. Penjatuhan pidana pokok berupapidana penjara tidak bolehlebih dari 20 (dua puluh) tahun ... [Selengkapnya]
Ketentuan batas maksimum penjatuhan pidana penjara selama waktu tertentu dalam pidana pokok dan pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi.
313 — 2887 — Berkekuatan Hukum Tetap
46 — 25
, perpanjangandan/atau pembaharuannya dan berjalan bersamasama serta merupakansatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan :Perjanjian Kredit Nomor 2009/018/KMK NON KUK tanggal 30/01/2009maksimum sebesar Rp. 2.750.000.000,, Perjanjian Kredit Nomor2009/019/KMK NON KUK tanggal 30/01/2009 maksimum sebesar Rp.500.000.000,, Perjanjian Kredit Nomor 2009/020/KI NON KUK tanggal30/01/2009 maksimum sebesar Rp. 2.720.000.000,, Perjanjian KreditNomor 2009/021/KMK NON KUK tanggal 30/01/2009 maksimum
, perpanjangandan/atau pembaharuannya dan berjalan bersamasama serta merupakansatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan :Perjanjian Kredit Nomor 2009/018/KMK NON KUK tanggal 30/01/2009maksimum sebesar Rp. 2.750.000.000,, Perjanjian Kredit Nomor2009/019/KI NON KUK tanggal 30/01/2009 maksimum sebesar Rp.500.000.000,, Perjanjian Kredit Nomor 2009/020/KI NON KUK tanggal30/01/2009 maksimum sebesar Rp. 2.720.000.000,, Perjanjian KreditNomor 2009/021/KMK NON KUK tanggal 30/01/2009 maksimum
, perpanjangan dan/atau pembaharuannya dan berjalan bersamasama serta merupakan satukesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan :Perjanjian Kredit Nomor 2009/018/KMK NON KUK tanggal 30/01/2009maksimum sebesar Rp. 2.750.000.000,, Perjanjian Kredit Nomor2009/019/KMK NON KUK tanggal 30/01/2009 maksimum sebesar Rp.500.000.000,, Perjanjian Kredit Nomor 2009/021/KMK NON KUKtanggal30/01/2009 maksimum sebesar Rp, 492.000.000, Perjanjian Kredit Nomor2009/143/KMK NON KUK tanggal 29/07/2009 maksimum sebesar
pembaharuannya dan berjalan bersamasama serta merupakan satukesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan :Perjanjian Kredit Nomor 2009/018/KMK NON KUK tanggal 30/01/2009maksimum sebesar Rp. 2.750.000.000,, Perjanjian Kredit Nomor2009/019/KMK NON KUK tanggal 30/01/2009 maksimum sebesar Rp.500.000.000,, Perjanjian Kredit Nomor 2009/020/KI NON KUK tanggal30/01/2009 maksimum sebesar Rp, 2.720.000.000, Perjanjian KreditNomor 2009/143/KMK NON KUK tanggal 29/07/2009 maksimum sebesarRp, 500.000.000
, perpanjangan dan/atau pembaharuannya dan berjalan bersamasama serta merupakan satukesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan :53Perjanjian Kredit Nomor 2009/018/KMK NON KUK tanggal 30/01/2009maksimum sebesar Rp. 2.750.000.000,, Perjanjian Kredit Nomor2009/019/KMK NON KUK tanggal 30/01/2009 maksimum sebesar Rp.500.000.000,, Perjanjian Kredit Nomor 2009/021/KMK NON KUKtanggal30/01/2009 maksimum sebesar Rp, 492.000.000, Perjanjian Kredit Nomor2009/143/KMK NON KUK tanggal 29/07/2009 maksimum
51 — 8
Menetapkan barang bukti berupa:- 3 (tiga) buah tali tampar warna biru panjang 450 (empat ratus lima puluh)cm, 120 (seratus dua puluh) cm;- 5 (lima) buah lakban warna coklat panjang 300 (tiga ratus) cm, 250 (dua ratus lima puluh) cm, 150 (seratus lima puluh) cm 120 (seratus dua puluh) cm, 90 (sembilan puluh) cm.dimusnahkan;- 1 (satu) unit mesin diesel merk Mitsubhisi DI 900 dengan kekuatan maksimum 9 HP warna biru kombinasi silfer hitam;- 1 (satu) unit dinamo penggerak merk BARTEX type YC112M
-4 dengan nomor seri BTX15121174 warna hitam;- 2 (dua) unit dinamo penggerak merk FAMOZE PRO dengan kekuatan maksimum 3 HP type GMYL 100 L1-4 B3 warna biru kombinasi hitam;- 1 (satu) unit dinamo warna biru;- 1 (satu) unit alcon warna putih kombinasi merah;dikembalikan kepada saksi Andika Bakhtiar Bin Rahmad;6.
1.FURQON KURNIAWAN, S.H.
2.SYAIFUL BAHRI,S.H.,M.H.
Terdakwa:
KARNINA alias NINA binti SUGIANOR
13 — 11
Karnina Alias Nina dengan isi catatan 443000/442602, Abah Wisnu: 630+78,64+350+30, Aden 800, tangki 300.000 abah Wisnu dan tangki 300.000 Adena;
- 1 (satu) unit dispenser BBM Pertalite warna putih hijau yang bertuliskan merek/nama Tatsuno Corporation, Nomor Seri/Tahun AA258968 2016-10, Model Tipe SSB2444, Jenis cairan yang diukur, kapasitas maksimum/minimum 65/6 L/min, tekanan kerja maksimum 0,22 Mpa, Interval suhu -20- + 40 C, beserta Nozzle berwarna kuning
101 — 16
Gandawidjaja, SH, Akta Perjanjian Perpanjangan Kredit Dengan Penambahan Maksimum Kredit no. 31 tanggal 07 April 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Magdalena S. Gandawidjaja, SH., Akta Perjanjian Perpanjangan Kredit no. 18 tanggal 07 April 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Magdalena S. Gandawidjaja, SH., Akta Restrukturisasi Kredit no. 104 tanggal 30 Agustus 2006;3.
Gandawidjaja, SH, Akta Perjanjian Perpanjangan Kredit Dengan Penambahan Maksimum Kredit no. 31 tanggal 07 April 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Magdalena S. Gandawidjaja, SH., Akta Perjanjian Perpanjangan Kredit no. 18 tanggal 07 April 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Magdalena S. Gandawidjaja, SH., Akta Restrukturisasi Kredit no. 104 tanggal 30 Agustus 2006;4.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.
(empat ratus juta rupiah) berdasarkanAkta Perjanjian Perpanjangan Kredit denganPenambahan Maksimum Kredit No. 31 tanggal 7 April2005 yang dibuat dihadapan Notaris Magdalena S.Gandawidjaja, SH sehingga total Pinjaman kredityang diperoleh sebesar Rp. 1.900.000.000. (satumilyar sembilan ratus juta rupiah).Kredit tersebut kemudian diperpanjang berdasarkanAkta Perjanjian Perpanjangan Kredit No. 18Tanggal 7 April 2006 yang dibuat dihadapanNotaris Magdalena S.
Foto copy Akta Perjanjian PerpanjanganKredit dengan penambahan maksimum kredityang dikeluarkan oleh Notaris tanggal 7April 2005, Nomor : 31, Selanjutnyadiberi tanda T. 2;3. Foto copy Akta Perjanjian PerpanjanganKredit yang dikeluarkan' oleh Notaristanggal 7 ~ April 2006, Nomor : 18 ,Selanjutnya diberi tanda TI 3;4. Foto copy Akta Restrukturisasi Kredityang dikeluarkan oleh Notaris tanggal30 Agustus 2006, Nomor : 104,Selanjutnya diberi tanda T. 4;5.
Selanjutnya almarhumHerry Moelyono meminta perpanjangan jangka waktu kredit dan 91 penambahan maksimum kredit. Sehingga plafond kredit ditambahRp. 400.000.000, ( Empat Ratus Juta Rupiah ) menjadi Rp.1.900.000.000, ( Satu Milyar Sembilan Ratus Juta MRupiah )untuk tenggang waktu sejak tanggal O06 April 2005 sampaidengan tanggal O06 April 2006.
Bukti surat bertanda T.I 2,yang berupa Akta Perjanjian Perpanjangan Kredit Dengan 95 Penambahan Maksimum Kredit no. 31 tanggal O7 April 2005antara Herry Moelyono bersama Penggugat !
Gandawidjaja,SH, Akta Perjanjian Perpanjangan Kredit DenganPenambahan Maksimum Kredit no. 31 tanggal O7 April 2005yang dibuat dihadapan Notaris Magdalena S. Gandawidjaja,SH., Akta Perjanjian Perpanjangan Kredit no. 18 tanggal07 April 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Magdalena S.Gandawidjaja, SH., Akta Restrukturisasi Kredit no. 104tanggal 30 Agustus 2006;4.
298 — 97
Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (1) 2010005 tanggal 31 Januari 2011 maksimum kredit sebesar Rp575.000.000, (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) (BUKTIP 11);. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (2) 2010005 tanggal 30 Januari 2012 maksimum kredit sebesar Rp575.000.000, (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) (BUKTIP 12);m.
Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (3) 2010005 tanggal 19 Februari 2013 maksimum kredit sebesar Rp575.000.000, (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) (BUKTIP 13);n. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (4) 2010005 tanggal 27 Februari 2014 maksimum kredit sebesar Rp575.000.000, (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) (BUKTIP 14);o.
tanggal 30 Januari 2007 maksimum kredit sebesar Rp100.000.000, (Seratus juta rupiah) (BUKTI P 3);Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 2007038 tanggal 26 Maret 2007maksimum kredit sebesar Rp 125.000.000, (seratus dua puluh limajuta rupiah) (BUKTIP 4);Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 2008019 tanggal 01 Februari2008 maksimum kredit sebesar Rp 400.000.000, (empat ratus jutarupiah) (BUKTI P 5);Persetujuaan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (01)2008019 tanggal 27 Februari 2008 maksimum kredit
Kerja Nomor 2009060tanggal 05 Mei 2009 maksimum kredit sebesar Rp 200.000.000, (dua ratus jutarupiah), selanjutnya diberi tanda bukti PK9;Fotokopi dari fotokopi surat Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 2010005tanggal 29 Januari 2010 maksimum kredit sebesar Rp 575.000.000.
Persetujuan Perpanjangan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (1)2005004 tanggal 23 Januari 2006 maksimum kredit sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) (BUKTI P 2);c.
163 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
Persetujuan Perpanjangan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (1)2005004 tanggal 23 Januari 2006 maksimum kredit sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (bukti P2);Halaman 2 dari 15 hal Put. Nomor 1348 K/Padt.SusBPSK/2017. Persetujuan Perpanjangan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (2)2005004 tanggal 30 Januari 2007 maksimum kredit sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (bukti P3);.
Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (1) 2010005 tanggal 31 Januari 2011 =maksimum kredit sebesarRp575.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) (bukti P11);.
Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (2) 2010005 tanggal 30 Januari 2012 maksimum kredit sebesarRp575.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) (bukti P12);.Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (3) 2010005 tanggal 19 Februari 2013 maksimum kredit sebesarRp575.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) (bukti P13);.
Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (1) 2010005 tanggal 31 Januari 2011 maksimum kredit sebesarRp575.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) (bukti P11);.
Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (2) 2010005 tanggal 30 Januari 2012 maksimum kredit sebesarRp575.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) (bukti P12)m.Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor (3) 2010005 tanggal 19 Februari 2013 maksimum kredit sebesarRp575.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) (bukti P13);n.
25 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, Penggugat pada tanggal 17 Juni 2008 mengajukan permohonankredit kepada Tergugat maksimum sebesar Rp45.000.000.000,00 (empatpuluh lima milyar rupiah), yaitu terdiri dari:Hal. 1 dari 19 hal. Put. No.245 K/Pat/2012. Kredit Modal Kerja maksimum kredit sebesar Rp14.200.000.000.00(empat belas milyar dua ratus juta rupiah) jangka waktu 12 bulan;. Kredit Modal Kerja Aflopend maksium kredit sebesar Rp5.000.000.000,00(lima milyar rupiah), jangka waktu 36 bulan;.
Kredit Investasi maksimum kredit sebesar Rp19.000.000.000,00(sembilan belas milyar rupiah), jangka waktu 60 bulan;. Kredit Investasi maksimum Rp6.800.000.000,00 (enam milyar delapanratus juta rupiah), jangka waktu 60 bulan;.
Kredit investasi maksimum kredit sebesar Rp19.000.000.000,00(sembilan belas miiyar rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit mesin print &pack VSOP 520 mm Drent Graphic Machine 7 colour B.V;. Kredit investasi maksimum Rp6.800.000.000,00 (enam miiyar delapanratus juta rupiah) untuk refinancing pembelian aksesoris mesin print &pack VSOP 520 mm berupa 1 (satu) unit die cutter dan 1 unit in line diecutter,4.
Perjanjian Kredit Nomor 08.053, maksimum sebesarRp14.200.000.000,00 (empat belas milyar dua ratus juta rupiah);b. Perjanjian Kredit Nomor 08.054, maksimum sebesar Rp5.000.000.000,00(lima miiyar rupiah);c. Perjanjian Kredit Nomor 08.055, maksimum sebesarRp19.000.000.000,00 (sembilan belas milyar rupiah);d.
Perjanjian Kredit Nomor 08.053 maksimum sebesar Rp14.200.000.000.00(empat belas milyar dua ratus juta rupiah);b. Perjanjian Kredit Nomor 08.054 maksimum sebesar Rp5.000.000.000,00(lima milyar rupiah);c. Perjanjian Kredit Nomor 08.055 maksimum sebesar Rp19.000.000.000.00(sembilan belas milyar rupiah);d.
25 — 14
Permainan tersebut dilakukan dengan carapertamatama semua peserta memasang tombokan berupa uang denganjumlah minimum Rp.3.000, (tiga ribu rupiah) dan maksimum Rp.5.000, (limaridu rupiah).Setelah itu, salah satu peserta mengacak kartu domino lalu dibagikankepada masingmasing peserta dan masingmasing peserta mendapatkan 3kartu.
Lalu masingmasing peserta melihat kartunya, apabila ingin menambahsatu kartu lagi, peserta tersebut harus menambah uang tombokan minimum5.000, (lima ribu rupiah) dan maksimum Rp.10.000, (Sepuluh ribu rupiah).Setelah itu jumlah kartu tersebut diadu dan peserta yang memiliki nilaikartu paling banyak yaitu nilai masingmasing 2 kartu dari 4 kartu adalah 9dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapatkan uang taruhan yangsudah terkumpul sekaligus mendapat kesempatan sebagai bandar danmendapat giliran
Rp.5.000, (lima ribu rupiah).e Bahwa salah satu peserta mengacak kartu domino lalu dibagikan kepadamasingmasing peserta dan masingmasing peserta mendapatkan 3 kartu.e Bahwa masingmasing peserta melihat kartunya, apabila ingin menambahsatu kartu lagi, peserta tersebut harus menambah uang tombokan minimum5.000, (lima ribu rupiah) dan maksimum Rp.10.000, (Sepuluh ribu rupiah).e Bahwa jumlah kartu tersebut diadu dan peserta yang memiliki nilai kartupaling banyak yaitu nilai masingmasing 2 kartu dari
58 — 23
Maksimum Kredit : Rp. 500.000.000, ( Lima ratus juta rupiah)b. Bentuk dan Tujuan Kredit : Modal Kerja;c. Sifat Kredit : Aflopend;d. Jangka Waktu Kredit : 60 (enam puluh) bulan terhitung sejaktanggal 30/01/2009 s/d. 29/01/2014; e.
Maksimum Kredit : Rp. 500.000.000, ( Lima ratus juta rupiah)b. Bentuk dan Tujuan Kredit : Modal Kerja;c. Sifat Kredit : Aflopend; d. Jangka Waktu Kredit : 60 (enam puluh) bulan terhitung sejaktanggal 29/07/2009 s/d. 28/07/2014; e.
Perjanjian Kredit Nomor : 2009/019/KMK NON KUK 30 Januari2009 dengan jumlah Kredit Maksimum Rp. 500.000.000, (limaratus juta rupiah), telah mengalami beberapa kali perubahan danpembaharuan, terakhir dengan Perjanjian Kredit Nomor : 2013.012tertanggal 26 April 2013;"e). Perjanjian Kredit Nomor : 2009/143/KMK NON KUK tanggal 29Juli 2009 dengan jumlah Kredit Maksimum Rp. 500.000.000.
Perjanjian Kredit Nomor : 2009/020/KI NON KUK tanggal 30Januari 2009 dengan jumlah Kredit Maksimum Rp. 2.720.000.000,(Dua milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) telah mengalamibeberapa kali perubahan dan pembaharuan, terakhir denganPerjanjian Kredit Nomor : 2013.014 tertanggal 26 April 2013;g). Perjanjian Kredit Nomor : 2009/021/KMK NON KUK tanggal 30Januari 2009 dengan jumlah Kredit Maksimum Rp. 492.000.000.
nnn nnnIL..3..c Perjanjian Kredit (PK) No. 2009/143/KMK NON KUK Aflopendtanggal 29/07/2009 dengan maksimum kredit Rp. 500.000.000, yangtelah diperpanjang, ditambah dan dirubah dengan perubahan terakhiryang dituangkan dalam Perjanjian Kredit No. 2013.013 tanggal26/04/2013. 2222222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnI1..3.dPerjanjian Kredit (PK) No. 2009/021/KMK NON KUK Aflopendtanggal 30/01/2009 dengan maksimum kredit Rp. 492.000.000, yangtelah diperpanjang, ditambah dan dirubah dengan perubahan
221 — 174 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rp # GeO Ce Rp .000.000 adalah batas maksimum upah b.
BP IATA 4bulan /475 x Rp 8.000.000 D788, Rp 8.000.000 adalah hatas maksimum upahIb.
upah tahun 2018 adalah Rp 6.094.000) 18 bulan2%x8p 8.512.400 Rp 3.064.464 yaruall mie Berakhliviva PONT (Batas maksimum upah tahun 2049 adalah Rp 8.512.400) Motes =1.
Nomor 622 K/Pdt.SusPHI/2021empat puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut: PERIODE PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU/PRKWT 2 TAHUN (24 BULAN) KETERANGAN E AESEHATAN an 25 x Rp 8.000.000 Rp 7.680.000 Rp 8.000.000 adalah batas maksimum upahlb.
BPJS KESEHATAN : luran Pemberi Kerja (Perusahaan dan Batas Upahfuran Pemberl Kerja 4% dengan batas maksimum upah Rp 8.000.000Peraturan Presiden Republik indonesia No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 31 Ayat (1) hurufadan Pasal 32 Ayat (4)5. BPS METENAGAKERJAAN : luran Pember! Kerja (Perusahaan) untuk JHT, JKM, JAK, Jaminan Pensiun dan Batas Upah untuk Jaminan Pensiuna.
160 — 60
Maksimum Kredit : Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah);b. Bentuk dan Tujuan Kredit : Modal Kerja;c. Sifat Kredit : Rekening Koran Terbatas;d. Jangka Waktu Kredit :12 (dua belas) bulan terhitung sejaktanggal 30/01/2013 s/d 29/01/2014;e.
Maksimum Kredit : Rp. 5.000.000.000, (Lima milyar rupiah);b. Bentuk dan Tujuan Kredit : Modal Kerja;c. Sifat Kredit : Rekening Koran Terbatas;d. Jangka Waktu Kredit :12 (dua belas) bulan terhitung sejaktanggal 30/01/2013 s/d 29/01/2014;e.
Maksimum Kredit :>Rp. 1.500.000.000, (Satu milyar limaratus juta rupiah);b. Bentuk dan Tujuan Kredit : Modal Kerja;c. Sifat Kredit : Alfopend;d. Jangka Waktu Kredit : 60 (enam puluh) bulan terhitung sejaktanggal 07/09/2009 s/d. 06//09/2014;e.
Perjanjian Kredit (PK) No. 2010/055/KMK NON KUKtanggal 18/06/2010 dengan maksimum kredit Rp.1.000.000.000, yang telah diperpanjang, ditambah dandirubah dengan perubahan terakhir yang dituangkandalam Perjanjian Kredit No. 2013/016 tanggal26/04/2013.Perjanjian Kredit (PK) No. 201 1/034 tanggal 30/03/2011dengan maksimum kredit Rp. 5.000.000.000, yangtelah diperpanjang, ditambah dan dirubah denganperubahan terakhir yang dituangkan dalam PerjanjianKredit (PK) No. 2013.017 tanggal 26/04/20134.
Perjanjian Kredit (PK) No. 2010/055/KMK NON KUKtanggal 18/06/2010 dengan maksimum kredit Rp.1.000.000.000, yang telah diperpanjang, ditambah dandirubah dengan perubahan terakhir yang dituangkanmenyerahkan barangdalam Perjanjian Kredit No. 2013/016 tanggal26/04/2013.Perjanjian Kredit (PK) No. 201 1/034 tanggal 30/03/2011dengan maksimum kredit Rp. 5.000.000.000, yangtelah diperpanjang, ditambah dan dirubah denganperubahan terakhir yang dituangkan dalam PerjanjianKredit (PK) No. 2013.017 tanggal 26/
72 — 39
Maksimum Kredit : Rp. 5.000.000.000, (Lima milyarrupiah);b. Bentuk dan Tujuan Kredit : Modal Kerja;c. Sifat Kredit : Rekening Koran Terbatas;d. Jangka Waktu Kredit : 12 (dua belas) bulan terhitung sejaktanggal 30/01/2013 s/d 29/01/2014;Suku Bunga : 11% per tahun.@.
Maksimum Kredit : Rp. 1.500.000.000, (Satu milyarlima ratus juta rupiah);b. Bentuk dan Tujuan Kredit : Modal Kerja;c. Sifat Kredit : Alfopend;d. Jangka Waktu Kredit : 60 (enam puluh) bulan terhitungsejak tanggal 07/09/2009 s/d.06//09/2014;e.
Perjanjian Kredit Nomor: 2011.034 tanggal 30 Maret 2011;dengan jumlah Kredit Maksimum Rp. 5.000.000.000, (limamilyar rupiah), telah mengalami beberapa kali perubahan danpembaharuan, terakhir dengan Perjanjian Kredit Nomor:2013.017 tertanggal 26 April 2013;c.
..b Perjanjian Kredit (PK) No. 2010/054/KI NON KUK tanggal18/06/2010 dengan maksimum kredt Rp. 1.250.000.000,yang telah diperpanjang, ditambah dan dirubah denganperubahan terakhir yang dituangkan dalam Perjanjian KreditNo. 2013/019 tanggal 26/04/2013..c Perjanjian Kredit (PK) No. 2010/055/KMK NON KUKtanggal 18/06/2010 dengan maksimum kreditRp.1.000.000.000, yang telah diperpanjang, ditambah dandirubah dengan perubahan terakhir yang dituangkan dalamPerjanjian Kredit No. 2013/016 tanggal 26/04/2013
.dPerjanjian Kredit (PK) No. 2011/034 tanggal 30/03/2011dengan maksimum kredit Rp. 5.000.000.000, yang telahdiperpanjang, ditambah dan dirubah dengan perubahanterakhir yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit (PK) No.2013.017 tanggal 26/04/2013.V.
74 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tanah dan Bangunan 5 %10 % Bahwa Terdakwa melakukan investasi saham tidak sesuaidengan ketentuan yang ada, yaitu : Nilai investasi dalamsaham melebihi batas maksimum yaitu) 20% dari batasmaksimum investasi (90 % dari kekayaan), denganperhitungan sebagi berikut+ Kekayaan per 31 Desember 2005 sebesar Rp.442.128.569.277 ,23 ;+ Batas maksimum investasi (90% darikekayaan) = Rp.37.915.712.349,51.+ Batas maksimum investasi pada saham (20%dari total investasi) = Rp.7.583.142.469,90 ;Sedangkan nilai penempatan
Asjaya Indosurya Sekuritas sejaktanggal 16 Januari 2008 31 Maret 2009 ; Terdakwa melakukan Investasi saham pada tiga anggotabursa, dengan cara antara lain sebagai berikut Pada tanggal 20 Desember 2005 #2DanaPensiun BPD NTT menjadi rekanan pada PT.Bapindo Bumi Sekuritas Transaksi SahamDana Pensiun BPD NIT di PI Bapindo BumiSekuritas sejak menjadi rekanan sampaitanggal 4 Oktober 2006 tidak melampauibatas maksimum investasi saham menurutarahan investasi saham dari pendirimeskipun investasi saham melalui
Amos Corputty selaku DirekturUtama mengatasnamakan Direksi sebagai Pendiri padatanggal 1 Agustus 2005 dan tanggal 15 Desember 2007.Arahan investasi pada kedua dokumen tersebut khususnyauntuk kebijakan Alokasi Investasi adalah sebagai berikut JENIS INVESTASI MAKSIMUM % TERHADAP TOTALKEKAYAAN DANA PENSIUNA. Deposito berjangka 5 %90%B. Sertifikat Deposito 5 %90 %C. Obligasi. 5 %90 %D. Saham dan 5 %20 %PenempatanLangsungE.
investasi (90 % darikekayaan), dengan perhitungan sebagai berikut* Kekayaan per 31 Desember 2005 sebesar =Rp. 42.128.569.277,23 ;* Batas maksimum investasi (90% darikekayaan) = Rp.37.915.712.349,51 ;+ Batas maksimum investasi pada saham (20%dari total investas!)
Bapindo BumiSekuritas sejak menjadi rekanan sampai tanggal 4Oktober 2006 tidak melampaui batas maksimum investasisaham menurut arahan investasi saham dari pendirimeskipun investasi saham melalui PT. Bapindo BumiSekuritas mengalami kerugian kemudian pada tanggal 14Juni 2006 Terdakwa memindahkan transaksi saham padaPT. Asjaya Indosurya Sekuritas ; Terdakwa melakukan transaksi saham di PTI.
59 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Branjangan No. 23 Sernarang,Sektor 3540 (79), Lokasi 0991 (1), Maksimum kredit USD 500.000,00perjanjian kredit nomor 03/PK/BPD/KUM/VI/95 tanggal 15 Juni 1995;Kartu Pengawasan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa TengahSemarang, Debitur PT. Tensindo Sejati Branjangan No. 23 Semarang,Sektor 3640 (79), Lokasi 0991 (1), Maksimum kredit USD 500.000,00perjanjian kredit nomor 04/PK/BPD/KUM/VI/95 tanggal 20 Juni 1995;Kartu Pengawasan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa TengahSemarang, Debitur PT.
Branjangan No. 23 Semarang,Sektor 3640 (79), Lokasi 0991 (I), Maksimum kredit USD 500.000,00perjanjian kredit nomor 03/PK/BPD/KUM/VI/95 tanggal 15 Juni 1995;Kartu Pengawasan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa TengahSemarang, Debitur PT. Tensindo Sejati Branjangan No. 23 Semarang,Sektor 3640 (79), Lokasi 0991 (I), Maksimum kredit USD 500.000,00perjanjian kredit nomor 04/PK/BPD/KUM/VI/95 tanggal 20 Juni 1995;Kartu Pengawasan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa TengahSemarang, Debitur PT.
Branjangan No. 23 Semarang,Sektor 3640 (79), Lokasi 0991 (I), Maksimum kredit USD 500.000,00perjanjian kredit nomor 01/PK/BPD/KUM/V1/95 tanggal 5 Juli 1995;Kartu Pengawasan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa TengahSemarang, Debitur PT. Tensindo Sejati Jl. Branjangan No. 23 Semarang,Sektor 3640 (79), Lokasi 0991 (I), Maksimum kredit USD 500.000,00perjanjian kredit nomor 02/PK/BPD/KUM/VII/95 tanggal 10 Juli 1995;Hal. 25 dari 54 hal. Put.
Branjangan No. 23Semarang, Sektor 3640 (79), Lokasi 0991 (I), Maksimum kredit USD500.000,00 perjanjian kredit nomor 01/PK/BPD/KUM/VI/95 tanggal 5 Juni1995;Kartu Pengawasan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa TengahSemarang, Debitur PT. Tensindo Sejati Jl. Branjangan No. 23Semarang, Sektor 3640 (79), Lokasi 0991 (I), Maksimum kredit USDHal. 29 dari 54 hal. Put.
Branjangan No. 23Semarang, Sektor 3640 (79), Lokasi 0991 (I), Maksimum kredit USD500.000,00 perjanjian kredit nomor 03/PK/BPD/KUM/VI/95 tanggal 15Juni 1995;Kartu Pengawasan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa TengahSemarang, Debitur PT. Tensindo Sejati Branjangan No. 23 Semarang,Sektor 3640 (79), Lokasi 0991 (I), Maksimum kredit USD 500.000,00perjanjian kredit nomor 04/PK/BPD/KUM/VI/95 tanggal 20 Juni 1995;Kartu Pengawasan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa TengahSemarang, Debitur PT.
- Tentang : Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan Dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro
PRESIDENPERL INDONESES2 (2) LKM wajib melaporkan suku bunga maksimumPinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaankepada OJK setiap 4 (empat) bulan sesuai dengantata cara pelaporan yang ditetapkan oleh OJK.(3) Dalam hal LKM menaikkan suku bunga maksimumPinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaandari yang terakhir dilaporkan kepada OJK, LKM wajibterlebih dahulu melaporkan kepada OUJK.(4) LKM wajib memublikasikan suku bunga maksimumPinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaanyang dilaporkannya kepada
OJK sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai dengantata cara pengungkapan dan publikasi suku bungaPinjaman atau imbal hasil Pembiayaan yang diaturoleh OJK.Pasal 3Dalam menyalurkan Pinjaman atau Pembiayaan, LKMdilarang membebankan suku bunga Pinjaman atau imbalhasil Pembiayaan melebihi suku bunga maksimumPinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan yangterakhir dilaporkan kepada OJK sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3).BAB IIILUAS CAKUPAN WILAYAH USAHAPasal 4(1)
menegaskan arah kebijakan pengembangansektor keuangan dalam rangka menumbuhkembangkan perekonomianrakyat agar menjadi tangguh, berdaya, dan mandiri yang berdampakkepada peningkatan perekonomian nasional sebagai tujuan utamanya.OJK selaku pengawas dan pembina lembaga keuangan berwenangmengenakan sanksi administratif kepada LKM yang melakukanpelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelas.Pasal 2Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan suku bunga maksimum
Pinjaman atauimbal hasil maksimum Pembiayaan adalah batas atas sukubunga Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan (ceiling rate) yangdikenakan kepada nasabah peminjam atau nasabahPembiayaan.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Publikasi suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasilmaksimum Pembiayaan paling sedikit dilakukan di kantor LKMsehingga mudah diketahui oleh masyarakat.Pasal3...
61 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tensindo Sejati Jalan Branjangan No. 23Semarang, Sektor 3640 (79), Lokasi 0991 (1), Maksimum kredit USD.500.000.00 perjanjian kredit Nomor 01/PK/BPD/KUM/VI/95 tanggal 5Juni 1995.Kartu Pengawasan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa TengahSemarang, Debitur PT.
Tensindo Sejati Jalan Branjangan No. 23Semarang, Sektor 3640 (79), Lokasi 0991 (1), Maksimum kredit USD.500.000.00 perjanjian kredit Nomor 02/PK/BPD/KUM/VI/95 tanggal10 Juni 1995.Kartu Pengawasan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa TengahSemarang, Debitur PT.
Tensindo Sejati Jalan Branjangan No. 23Semarang, Sektor 3640 (79), Lokasi 0991 (1), Maksimum kredit USD.500.000.00 perjanjian kredit Nomor 03/PK/BPD/KUM/VI/95 tanggal15 Juni 1995.Kartu Pengawasan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa TengahSemarang, Debitur PT.
Tensindo Sejati Jalan Branjangan No. 23Semarang, Sektor 3640 (79), Lokasi 0991 (1), Maksimum kredit USD.500.000.00 perjanjian kredit Nomor 05/PK/BPD/KUM/VI/95 tanggal25 Juni 1995.Kartu Pengawasan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa TengahSemarang, Debitur PT. Tensindo Sejati Jalan Branjangan No. 23Semarang, Sektor 3640 (79), Lokasi 0991 (1), Maksimum kredit USD.Hal. 17 dari 35 hal. Put.
Tensindo Sejati Jalan Branjangan No. 23Semarang, Sektor 3640 (79), Lokasi 0991 (1), Maksimum kredit USD.500.000.00 perjanjian kredit Nomor 07/PK/BPD/KUM/VI/95 tanggal30 Juni 1995.Kartu Pengawasan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa TengahSemarang, Debitur PT. Tensindo Sejati Jalan Branjangan No. 23Semarang, Sektor 3640 (79), Lokasi 0991 (1l), Maksimum kreditUSD. 500.000.00 perjanjian kredit Nomor 01/PK/BPD/KUM/VII/95tanggal 5 Juli 1995.Hal. 22 dari 35 hal. Put.
1.H. S. YUSUF ICHSAN
2.DEBBY ARIANTI MOTOH
Tergugat:
1.PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Pekalongan
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Up. KPKNL Pekalongan
52 — 2
Perjanjian Kredit No. 2011.052 tgl 27 Juni 2011 dengan maksimum kreditRp2.000.000.000, (dua milyar rupiah) yang telah diubah denganbeberapa kali perubahan, yaitu sebagai berikut :1) Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (1) 2011.052 tanggal 27Juni 2012 dengan maksimum Rp2.000.000.000, (dua milyar rupiah).2) Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (2) 2011.052 tanggal 27Juni 2013 dengan maksimum Rp2.000.000.000, (dua milyar rupiah).3) Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (3) 2011.052
tanggal 27Juni 2014 dengan maksimum Rp2.000.000.000, (dua milyar rupiah).4) Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (4) 2011.052 tanggal 11September 2014 dengan maksimum Rp2.000.000.000, (dua milyarrupiah).Halaman 3 dari 16 halaman Akta Perdamaian5) Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (5) 2011.052 tanggal 26Juni 2015 dengan maksimum Rp2.000.000.000, (dua milyar rupiah).b.
Perjanjian Kredit No. 847/PKC/PKKMK/2016 tgl 30 September 2016dengan maksimum kredit Rp4.000.000.000, (empat milyar rupiah.).d. Perjanjian Penyelesaian Hutang No. 848/PKL/PKKMK/2016 tgl 30September 2016 dengan maksimum kredit Rp192.800.000, (Seratussembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).e. Perjanjian Penyelesaian Hutang No. 404/PKL/PKKMK/2017 tgl 30September 2017 dengan maksimum kredit Rp174.800.000, (Seratus tujuhpuluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).f.
Perjanjian Penyelesaian Hutang No. 405/PKL/PKKMK/2017 tgl 30September 2017 dengan maksimum kredit Rp48.500.000, (empat puluhdelapan juta lima ratus ribu rupiah.).g. Perjanjian Penyelesaian Hutang No. 406/PKL/PKKMK/2017 tgl 30September 2017 dengan maksimum kredit Rp80.000.000, (delapan puluhjuta rupiah.).. Bahwa di dalam perjalanan kredit ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapatmelaksanakan kewajiban yang timbul atas perjanjian kredit sebagaimanabutir 1 di atas.
340 — 202
Warna, yaitu maksimum 5 unit PtCo.. PH, yaitu 6.0 8.5. Kekeruhan, yaitu maksimum 1.6 NTU.. Zat yang terlarut, yaitu maksimum 500 mg/. Zat organic (angka KMnQs), yaitu maksimum 1.0 mg/.. Nitrat (sebagai NOs), yaitu maksimum 45 mg/l.. Nitrit (sebagai NO2), yaitu maksimum 0.005 mg/l.. Amonium (NH4), yaitu maksimum 0.15 mg/I..
Sulfat (SO4), yaitu maksimum 200 mg/I.Clorida (Cl), yaitu maksimum 250 mg/I.Flourida (F), yaitu maksimum 1 mg/I.Sianida (CN), yaitu maksimum 0.05 mg/l.Besi (Fe), yaitu maksimum 0.1 mg/I.Mangan (Mn), yaitu maksimum 0.05 mg/l.Klor Bebas (Clz), yaitu maksimum 0.1 mg/l.Kromium (Cr), yaitu maksimum 0.005 mg/l.Barium (Ba), yaitu maksimum 0.7 mg/l.Boron (B), yaitu maksimum 0.3 mg/I.Selenium (Se), yaitu maksimum0.01 mg/.Halaman 37 dari 70 Perkara Perdata Nomor 85/Pdt.SusBPSK/2017/PN.
Timbale (Pb), yaitu maksimum 0.005 mg/.b. Tembaga (Cu), yaitu maksimum 0.5 mg/l.c. Cadmium (Cd), yaitu maksimum 0.003 mg/l.d. Raksa (Hg), yaitu maksimum 0.001 mg/l.Cemaran Arsen, yaitu maksimum 0.01 mg/l.Cemaran mikroba, terdiri dari ;a. Angka lempeng total awal di pabrik, yaitu maksimum maks 1.0 x 10?kolon/ml.b. Angka lempeng total akhir di pasaran, yaitu maksimum maks 1.0 x10 kolon/ml.c. Bakteri bentuk coli, yaitu < 2 APM/100ml.d. Salmonella, yaitu negative/10Oml.e.
Keadaan, terdiri dari ;a.b.Cc.Bau, yaitu tidak berbau.Rasa, yaitu normal.Warna, yaitu maksimum 5 unit PtCo.2. pH, yaitu 5.0 7.53. Kekeruhan, yaitu maksimum 1.5 NTU.4. Zat yang terlarut, yaitu maksimum 10 mg/I.5. Total Organik Karbon, yaitu maksimum 0.5 mg/l.6.
Cemaran Logan, terdiri dari ;2209 5 pTimbal (Pb), yaitu maksimum 0.005 mg/l.Tembaga (Cu), yaitu maksimum 0.5 mg/l.Kadmium (Cd), yaitu maksimum 0.003 mg/l.Raksa (Hg), yaitu maksimum 0.001 mg/I.Perak (Ag), yaitu maksimum 0.025 mg/.Kobalt (Co), yaitu maksimum 0.01 mg/I.7. Cemaran Arsen, yaitu maksimum 0.01 mg/I.8. Cemaran Mikroba, terdiri dari ;Halaman 38 dari 70 Perkara Perdata Nomor 85/Pdt.SusBPSK/2017/PN. BTM. Angka lempeng total awal di pabrik, yaitu maksimum maks 1.0 x 102kolon/ml..