Ditemukan 2 data
48 — 8
Maksinus Lalang, Terdakwa V. Alexfredi Adi Putra Sir Alias Alek, Terdakwa VI. Saulus Waang, Terdakwa VII. Jojo Arifin Klomang, Terdakwa VIII. Seprianus Mau Sir, Terdakwa IX. Paulus Bolang, dan Terdakwa X. Darius Lalang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap barang;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;3.
Maksinus Lalang;Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di persidangansehubungan dengan pengerusakan rumah milik Arit Singkanayang dilakukan Terdakwa bersama para Terdakwa lainnya danbeberapa orang dari masyarakat kampung Lebang pada hariRabu tanggal Oktober 2014, sekitar pukul 11.00 wita yangberada di wilayah Kampung Tamalabang, RT.03/RW.02, DesaKaleb, Kecamatan Pantar imur, Kabupaten Alor;Bahwa kejadian tersebut berawal dari kejadian pada hari Selasatanggal 30 September 2014 sekitar pukul 18.00 wita
hariRabu tanggal 1 Oktober 2014, sekitar pukul 11.00 wita yangberada di wilayah Kampung Tamalabang, RT.03/RW.02, DesaKaleb, Kecamatan Pantar imur, Kabupaten Alor;Bahwa kejadian tersebut berawal dari kejadian pada hari Selasatanggal 30 September 2014 sekitar pukul 18.00 wita dimanasalah seorang keluarga para Terdakwa yang bernama Charleslalang telah dipukul oleh saudara Hendra Singkana (anakkorban);Bahwa keesokan harinya Terdakwa bersama para TerdakwaJonidius Bolang, Jonion Waang, Yafet Lalang, Maksinus
Maksinus Lalang, Terdakwa V. Alexfredi Adi Putra Sir Alias Alek,Terdakwa VI. Saulus Waang, Terdakwa VII. Jojo Arifin Klomang, Terdakwa VIII.Seprianus Mau Sir, Terdakwa IX. Paulus Bolang, dan Terdakwa X.
Maksinus Lalang, Terdakwa V.Alexfredi Adi Putra Sir Alias Alek, Terdakwa VI. Saulus Waang, TerdakwaVIL. Jojo Arifin Klomang, Terdakwa VIII. Seprianus Mau Sir, Terdakwa IX.Paulus Bolang, dan Terdakwa X.
41 — 7
tidak mengetahui bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat atasnama saksi Wihelmus Wagut yang sudah beralih kepemilikan atas nama Sun MariaSedia;Menimbang, bahwa keterangan saksi a de charge atas nama Gaspar Lemposyang pada pokoknya mengetahui batasbatas tanah tersebut yaitu Utara berbatasandengan tanah milik Pius Lama (sekarang sudah dijual), Timur berbatasan dengantanah milik Nasa (sekarang Pit Masa), Barat berbatasan dengan jalan raya danSelatan berbatasan dengan tanah milik Anton Peraga dan Maksinus