Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2014 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 25-05-2015
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 87/Pid.Sus/2014/PN.P.Bun
Tanggal 3 Juni 2014 — UWAN Bin MALAKUL (Alm)
38716
  • Menyatakan terdakwa UWAN Bin MALAKUL (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; 2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa UWAN Bin MALAKUL (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
    UWAN Bin MALAKUL (Alm)
    PUTUSANNomor : 87/Pid.Sus/2014/PN.P.BunDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdibawah ini dalam perkara terdakwa : Nama lengkap : UWAN Bin MALAKUL(Alm);Tempat lahir : Kotawaringin;Umur atau tanggal lahir : 35 Tahun / 20 April 1978;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Batu Kotam Rt. 04,Kecamatan Bulik, KabupatenLLamandau
    (Alm);2 Telah membaca surat pelimpahan perkara secara pemeriksaan biasadari Kepala Kejaksaan Negeri Nanga Bulik Nomor : APB17/Q.2.20/Euh.2/04/2014 tertanggal 08 April 2014;3 Telah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa UWANBin MALAKUL (Alm);4 Telah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 87/Pen.Pid/2014/PN.P.Bun tertanggal 08 April 2014, tentang penetapanHari Sidang dalam perkara terdakwa UWAN Bin MALAKUL(Alm);5 Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa UWAN BinMALAKUL (Alm
    Reg.Perkara : PDM17/N.BULIK/03/14 tertanggal 20 Mei 2014, yangpada pokoknya menuntut agar Mejelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini memutus :1 Menyatakan terdakwa UWAN Bin MALAKUL (Alm) telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam Pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 ayat (1) huruf e UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutanserta sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu;2 Menjatuhkan
    pidana terhadap terdakwa UWAN Bin MALAKUL (Alm) denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangkan seluruhnya denganPutusan Pidana No. 87/Pid.Sus/2014/PN.P.Bun halaman 3lamanya terdakwa ditahan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan diRUTAN Pangkalan Bun dan denda sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus jutarupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan;3 Menetapkan agar barangbarang bukti berupa :e 1 (satu) unit kendaraan jenis truck warna kuning merkMitsubishi No.Pol.
    Perkara : PDM17/N.BULIK/03/2014 tertanggal 25 Maret 2014 sebagaiberikut :KESATU;Bahwa ia terdakwa UWAN Bin MALAKUL (Alm) pada hari Sabtu tanggal 22Pebruari 2014 sekira pukul 03.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalambulan Pebruari 2014 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di DesaPerigi Km. 13 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah atausetidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Pangkalan Bun