Ditemukan 2 data
15 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
- Mengizinkan Pemohon(Hermawan Malang Bin Ibrahim Malan) untuk menjatuhkan thalak satu raj'i terhadap Termohon (Yuni Rosana Elly Binti Ahmad Elly)di depan sidang Pengadilan Agama Ambon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah
1.Bayu Aji Pramono, S.H.
2.Hadiarto, S.H.,M.H.
3.Ferry, S.H., M.H.
4.Siska Yulianita, S.H.
5.Jonathan Bernadus Ndaumanu, S.H.
6.Jati Prabowo Rahmattullah, S.H.
Terdakwa:
Ir. I Made Sumbrig Adiputra
105 — 111
legalisir Usulan Gapoktan menjadi Pelaksana PUAP 2015 atas nama Gapoktan Maju Bersama Desa Manduing Taheta Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan (Formulir 1);
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Data Dasar Gapoktan PUAP, atas nama Gapoktan Maju Bersama Desa Manduing Taheta Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan (Formulir 2);
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Data Dasar Anggota Gapoktan, atas nama Gapoktan Maju Bersama Desa Manduing Taheta Kecamatan Pulau Malan
nama Gapoktan Maju Bersama Desa Manduing Taheta Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan (Formulir 8 B);
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berita Acara Verifikasi Dokumen Administrasi Pencairan Dana BLM PUAP 2015 di Tingkat Provinsi atas nama Gapoktan Maju Bersama Desa Manduing Taheta Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan (Formulir 9);
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Perjanjian Kerjasama (PK) atas nama Gapoktan Maju Bersama Desa Manduing Taheta Kecamatan Pulau Malan
Kabupaten Katingan (Lampiran A);
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Perintah Kerja (SPK) atas nama Gapoktan Maju Bersama Desa Manduing Taheta Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan (Lampiran B);
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berita Acara (BA) Serah Terima Uang Dana BLM PUAP atas nama Gapoktan Maju Bersama Desa Manduing Taheta Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan (Lampiran C);
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir
Pakta Integritas (PI) atas nama Gapoktan Maju Bersama Desa Manduing Taheta Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan (Lampiran D);
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Kuitansi/ Bukti Pembayaran atas nama Gapoktan Maju Bersama Desa Manduing Taheta Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan (Lampiran E);
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pelaksana Kegiatan PUAP atas nama Gapoktan Maju Bersama Desa Manduing Taheta Kecamatan Pulau
Malan Kabupaten Katingan (Lampiran F);
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Rekapitulasi Dokumen SPP-LS atas nama Gapoktan Maju Bersama Desa Manduing Taheta Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan (Lampiran G);
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Rekapitulasi RUB Berdasarkan Usaha Produktif Gapoktan Per Kabupaten Katingan Tahun 2015 atas nama Gapoktan Maju Bersama Desa Manduing Taheta Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan (Lampiran H);
- 1 (satu