Ditemukan 1 data
ROSADAH
6 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama pada akta kelahiran Pemohon No.895/PC/2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil dan KB Kota Bekasi , tertanggal 18 Juli 2006 dari ROSADAH menjadi ROSADAH MALASPINA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi paling lambat 30 (tiga puluh