Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 16-08-2023
Putusan PN BENGKULU Nomor 247/Pid.Sus/2023/PN Bgl
Tanggal 16 Agustus 2023 —
Terdakwa:
DEDY MALVIANDI Als Back Big (@bigdick_free) Bin NUR ISKANDAR
9944
  • Memperhatikan, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

    MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dedy Malviandi Bin Nur Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan
    bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan / Atau Mentransmisikan Dan / Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan / Atau Dokumen Elektronik Yang Bermuatan Kesusilaan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedy Malviandi Bin Nur Iskandar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah
    ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama Dedy Malviandi dengan NIK : 1771052505820001;

    Dikembalikan kepada


    Terdakwa:
    DEDY MALVIANDI Als Back Big (@bigdick_free) Bin NUR ISKANDAR