Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2020 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 811/Pdt.G/2020/PN Sby
Tanggal 14 April 2021 — Penggugat:
PT PUPUK KUJANG
Tergugat:
PT SINAR MALYNIO SAE
9329
  • Penggugat:
    PT PUPUK KUJANG
    Tergugat:
    PT SINAR MALYNIO SAE
Register : 30-07-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 493/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 16 September 2021 — Pembanding/Tergugat : PT SINAR MALYNIO SAE
Terbanding/Penggugat : PT PUPUK KUJANG
6430
  • Pembanding/Tergugat : PT SINAR MALYNIO SAE
    Terbanding/Penggugat : PT PUPUK KUJANG
    SINAR MALYNIO SAE, berkedudukan di Surabaya, alamat JalanKrembangan Barat No.55 Surabaya, Kelurahan KerembanganSelatan, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Jawa Timur,yang dalam hal ini diwakili oleh ENDRAMAWAN selakuDirektur PT.SINAR MALYNIO' SAE, yang berhak danberwenang bertindak untuk dan atas nama direksi sertamewakili Perseroan berdasarkan Akta Notaris Kika MaryantikaS.H.M.Kn.Nomor 03 tanggal 3 Nopember 2016, untukselanjutnya disebut sebagai Pembanding semula sebagaiTergugat ;LAW ANPT.PUPUK
    Addendum Perjanjian antara PT Pupuk Kujang dengan PT Sinar MalynioSae tentang Penjualan Produk Non Subsidi PT Pupuk Kujang, denganNomor (Addendum Perjanjian Jual Beli): PT Pupuk Kujang: 570/PK/SP/UM/X/2017;halaman2 dari 25 halaman Putusan Nomor 493/PDT/2021/PT SBY PT Sinar Malynio Sae: 022/PK/SMSAE/XII/2017.Perjanjian Jual Beli dan Addendum Perjanjian Jual Beli secara bersamasamaakan disebut sebagai Perjanjianperjanjian.3.
    Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 811/Pdt.G/2020/PNSby tanggal 21 Mei 2021, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada PengadilanNegeri Surabaya, bahwa pada hari Selasa Tanggal 18 Mei 2021 telahdiberitahukan kepada PT.SINAR MALYNIO SAE.
    Tergugatselaku Distributor pupuk non subsidi yang diproduksi oleh Penggugat telah lalaldalam melaksanakan kewajibannya atas sisa pembayaran kepada Penggugatsebesar Rp.1.691.663750 ( satu milyar enam ratus Sembilan puluh satu juta enamratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atas transaksi jual beli pupuknon subsidi, sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian Nomor237/PK/SP/UM/III/2017 tanggal 20 Maret 2017, Addendum PerjanjiaPT PupukKujang: 570/PK/SP/UM/X/2017,PT Sinar Malynio