Ditemukan 2 data
MARIANA MATULESSY,SH
Terdakwa:
MAX RANTI WILHELM MAMBU PAOMEY
41 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa MAX RANTI WILHELM MAMBU PAOMEY tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan
156 — 38
bertuliskan METAL SAK AMBROLING JEMBUT yang ditulis di bagian depan dan belakang kaos tersebut dengan ciri-ciri kaos warna putih kombinasi hitam, METAL SAK ENTENGING PEJUH yang ditulis di bagian depan dan belakang kaos tersebut dengan ciri-ciri kaos warna putih kombinasi hitam, TEMPIK SEJUTA UMAT yang dituliskan di bagian belakang kaos dengan ciri-ciri kaos warna putih kombinasi hitam, BAWUK KIMCILKU YANG UNYU SEMOGA ORA MAMBU
yang ditulis di bagian belakang kaos dengan ciri-ciri kaos warna hitam dan BAWUK KIMCILKU YANG UNYU SEMOGA ORA MAMBU yang ditulis di bagian belakang kaos dengan ciri-ciri kaos warna hitam, kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan;6.