Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2015 — Putus : 14-04-2015 — Upload : 12-05-2015
Putusan PN PARIAMAN Nomor 8/ Pid.Sus/ 2015/ PN Pmn
Tanggal 14 April 2015 — Joy Manalia Panggilan Joy Bin Sabar Lia
304
  • Menyatakan Terdakwa Joy Manalia Panggilan Joy Bin Sabar Lia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Joy Manalia Panggilan Joy Bin Sabar Lia
    PUTUSANNomor 8/ Pid.Sus/ 2015/ PN Pmn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Joy Manalia Panggilan Joy Bin Sabar Lia;Tempat lahir : Pariaman;Umutr/ tanggal lahir : 20 Tahun/ 20 Januari 1994;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kelurahan Karan Aur Kecamatan PariamanTengah
    Menyatakan terdakwa JOY MANALIA pgl JOY Bin SABARLIA,terobukti bersalah melakukan Tindak Pidana secara tanpa hakdan melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri yang diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UUNo.35 tahun 2009 tentang Narkotika.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOY MANALIA pgl JOYBin SABAR LIA,dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denganperintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Bhayangkaratanggal 12 November 2014 atas nama Joy Manalia Panggilan Joy;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keteranganTerdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang satu sama lain salingbersesuaian, diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014sekira pukul 18.00 Wib di kamar 305 Hotel Nan Tongga di KelurahanPasir Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman;Halaman 8 dari 16 Putusan Pidana Nomor 134/Pid.Sus/2014/PN Pmn Bahwa
    Serta diketahui KepalaLoratorium Forensik Cabang Medan Dra.Melta Tarigan .Si, dengankesimpulan barang bukti yang dianasisis milik terdakwa JOY MANALIA BinSABAR LIA adalah benar mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalamGolongan Nomor urut 61 Lampiran UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotikaserta berisi ganja dan terdaftar dalam Golongan No.8 Lampiran UU No.35tahun 2009 tentang Narkotika serta didukung dengan Surat Keterangan HasilPemeriksaan Urine dari Rumah Sakit Bhayangkara Padang NomorSKHP/325/XI
    Menyatakan Terdakwa Joy Manalia Panggilan Joy Bin Sabar Lia telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 30-09-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PN PARIAMAN Nomor 178/Pid.Sus/2019/PN Pmn
Tanggal 20 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
YENI FAJRIA, SH
Terdakwa:
JOY MANALIA Pgl JOY
8114
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Joy Manalia Panggilan Joy dengan identitas sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Joy Manalia Panggilan Joy tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila
    Penuntut Umum:
    YENI FAJRIA, SH
    Terdakwa:
    JOY MANALIA Pgl JOY
    PUTUSANNomor 178/Pid.Sus/2019/PN Pmn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : JOY MANALIA PANGGILAN JOY;Tempat lahir : Pariaman;Umur/Tgl.lahir : 23 tahun / 17 Januari 1996;Jenis kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kelurahan Karan Aur Kecamatan Pariaman Tengahkota Pariaman,Agama : Islam;
    Surat keterangan hasil pemeriksaan urine nomor: SKHP/362/VII/2019/RSBhayangkara, atas nama Joy Manalia Panggilan Joy, yang ditandatanganioleh dr. Ichwan, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Padang, denganhasil pemeriksaan THC (ganja) positif, Methamphetamine (shabu) positif,AMP (ekstasi) positif;2.
    Laporan = pengujian Balai Besar POM = di Padang Nomor19.083.99.20.05.0429K tanggal 17 Juli 2019 dengan kesimpulan barang buktiatas nama tersangka Joy Manalia Panggilan Joy dan Alfa DiansyahPanggilan Alfa adalah positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalamGolongan (Satu) nomor urut 61 Lampiran 1 UndangUndang RI No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika;3.
    Menyatakan Terdakwa Joy Manalia Panggilan Joy dengan identitassebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Dengan melawan hukum menyerahkanNarkotika Golongan 1;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Joy Manalia Panggilan Joy tersebutoleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan dendasejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;Halaman 25 dari 27 Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2019/PN Pmn.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 30-09-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PN PARIAMAN Nomor 179/Pid.Sus/2019/PN Pmn
Tanggal 20 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
YENI FAJRIA, SH
Terdakwa:
ALFA DIANSYAH Pgl ALFA
745
  • bersama saksi Joy Manalia Panggilan Joy di dalam kamarmenggunakan narkotika jenis shabu;Bahwa benar, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buahbong dari botol lasegar yang tersambung kaca pirek yang berisi sisa shabuyang telah dipakai, macis dan 1 (satu) pack plastik klip bening yang diakui olehsaksi Joy Manalia Panggilan Joy merupakan milik saksi Joy Manalia PanggilanJoy, serta 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastikklip bening serta tisu paseo dan 1 (satu
    ) unit Ho merk Oppo warna hitam yangterletak disamping lemari yang merupakan milik Terdakwa;Bahwa benar, narkotika jenis shabu yang Terdakwa pakai bersama dengansaksi Joy Manalia Panggilan Joy di rumah saksi Joy Manalia Panggilan Joymerupakan narkotika jenis shabu milik saksi Joy Manalia Panggilan Joy yangdi peroleh sebagai upah dari Renal Als Kucing dan selanjutnya setelahnarkotika jenis shabu milik saksi Joy Manalia Panggilan Joy habis digunakankemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu
    Setelan Dedi Anjang pergi, Terdakwa tinggal dan duduk didepan GOR Karan Aur dan bertemu dengan Joy Manalia yang saat itu mengetakankepada Terdakwa Bahan den sadang rancak bana kini ma dan Terdakwa jawabTes dulu kalau iyo lalu Joy berkata Ado dana ang, Terdakwa jawab Tidak ada.Sepulang Terdakwa dari menjaga kedai lalu Terdakwa ke rumah saksi Joy Manalia.Sesampai di rumah saksi Joy Manalia lalu saksi Joy Manalia menyuruh Terdakwamasuk kedalam kamarnya.
    Di dalam kamar saksi Joy Manalia menyuruh Terdakwamenggunakan shabu yang telah disiapkan oleh saksi Joy Manalia berupa 1 (Satu)bong dari botol Lasegar yang tersambung kaca pirek yang berisi shabu dan Joy yangterlebih dahulu memakai shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisab danTerdakwapun duduk didalam kamar saksi Joy Manalia dan Terdakwa meletakkanshabu milik Terdakwa yang terbungkus tisu di Samping lemari dekat Terdakwa dudukkemudian Terdakwa memakai shabu kepunyaan saksi Joy Manalia; Bahwa benar
    Di dalam kamar saksi JoyManalia menyuruh Terdakwa menggunakan shabu yang telah disiapkan olehsaksi Joy Manalia berupa 1 (Satu) bong dari botol Lasegar yang tersambungkaca pirek yang berisi shabu dan Joy yang terlebin dahulu memakai shabutersebut sebanyak 2 (dua) kali hisab dan Terdakwapun duduk didalam kamarsaksi Joy Manalia dan Terdakwa meletakkan shabu milik Terdakwa yangterbungkus tisu di Samping lemari dekat Terdakwa duduk kemudian Terdakwamemakai shabu kepunyaan saksi Joy Manalia;Halaman 21
Register : 10-09-2019 — Putus : 11-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PN PARIAMAN Nomor 168/Pid.Sus/2019/PN Pmn
Tanggal 11 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
IMME KIRANA,SH.MH
Terdakwa:
Renal Indrawan Panggilan Renal Alias Kucing
844
  • Bahwa sekira hari Kamis tanggal 11 Juli 2019, sekitar pukul 07.30 WibTerdakwa ditelpon oleh Joy Manalia (Terdakwa dalam perkara terpisah) danmeminta sabu pesanan Ridwan lalu Terdakwa menelpon Ridwan dan Ridwanmenyuruh Terdakwa untuk membagi sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket 5(lima) gram dan 1 (satu) paket 0,50 (nol koma lima puluh) gram untuk upah jalanJoy, lalu menyuruh Joy untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut keHalaman 3 dari 29 Putusan Nomor 168/Pid.Sus/2019/PN Pmnrumah kontrakan
    Bahwa sekira hari Kamis tanggal 11 Juli 2019, sekitar pukul 07.30 WibTerdakwa ditelpon oleh Joy Manalia (Terdakwa dalam perkara terpisah) danmeminta sabu pesanan Ridwan lalu Terdakwa menelpon Ridwan dan Ridwanmenyuruh Terdakwa untuk membagi sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket 5(lima) gram dan 1 (satu) paket 0,50 (nol koma lima puluh) gram untuk upah jalanJoy, Jlalu menyuruh Joy untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut kerumah kontrakan Terdakwa kemudian sekitar pukul 17.00 wib Ridwan menelponTerdakwa
    Bahwa setelah Terdakwa menemukan bungkusan yang dimaksudkan olehRidwan, kemudian Terdakwa mengambil kotak minuman tersebut lalu Terdakwakembali ke mobil untuk melihat isi di dalamnya, setelah memastikan isinya sabu,kemudian Terdakwa memberitahu Ridwan setelah itu Terdakwa kembali kePariaman bersama dengan Saksi Riyan Pratama panggilan Rian;Halaman 15 dari 29 Putusan Nomor 168/Pid.Sus/2019/PN Pmn Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 kirakira pukul 07.30 WIB,Terdakwa ditelepon oleh Sdr Joy Manalia
    Riyan Pratama panggilan Rian tetap berada di dalam mobil;6) Bahwa setelah Terdakwa menemukan bungkusan yang dimaksudkan olehRidwan, kemudian Terdakwa mengambil kotak minuman tersebut lalu Terdakwakembali ke mobil untuk melihat isi di dalamnya, setelah memastikan isinya sabu,kemudian Terdakwa memberitahnu Ridwan setelah itu Terdakwa kembali kePariaman bersama dengan Saksi Riyan Pratama panggilan Rian;7) Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 kirakira pukul 07.30 WIB,Terdakwa ditelepon oleh Joy Manalia
    panggilan Rian tetapberada di dalam mobil;Menimbang, bahwa setelah Terdakwa menemukan bungkusan yangdimaksudkan oleh Ridwan, kemudian Terdakwa mengambil kotak minuman tersebutlalu Terdakwa kembali ke mobil untuk melihat isi di dalamnya, setelah memastikanisinya sabu, kemudian Terdakwa memberitahu Ridwan setelah itu Terdakwa kembalike Pariaman bersama dengan Saksi Riyan Pratama panggilan Rian;Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 kirakira pukul07.30 WIB, Terdakwa ditelepon oleh Joy Manalia
Register : 10-09-2019 — Putus : 05-11-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN PARIAMAN Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN Pmn
Tanggal 5 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
IMME KIRANA,SH.MH
Terdakwa:
RIYAN PRATAMA Pgl RIAN
10817
  • yang ditemukan adalah milik SaksiRenal Indrawan, sedangkan barang bukti satu paket kecil yang ditemukan disaku celana Terdakwa adalah milik Terdakwa;Bahwa menurut keterangan dari terdakwa dan Saksi Renal Indrawan,narkotika jenis shabu tersebut diambil oleh Terdakwa dan Saksi RenalIndrawan di Muaro Paneh Kabupaten Solok atas suruhan dari Ridwan yang ditahan di Lapas Pariaman; Bahwa terdakwa dan Saksi Renal Indrawan merupakan target operasi dantelah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Joy Manalia
    sedangkan barang bukti satu paket kecil yang ditemukan disaku celana Terdakwa adalah milik Terdakwa;Bahwa menurut keterangan dari terdakwa dan Saksi Renal Indrawan,narkotika jenis shabu tersebut diambil oleh Terdakwa dan Saksi RenalHalaman 9 dari 25 Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN PmnIndrawan di Muaro Paneh Kabupaten Solok atas suruhan dari Ridwan yang ditahan di Lapas Pariaman; Bahwa terdakwa dan Saksi Renal Indrawan merupakan target operasi dantelah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Joy Manalia
    turundari mobil untuk mencari barang yang dimaksudkan sedangkan terdakwa tetapberada di dalam mobil;Bahwa setelah saksi menemukan bungkusan yang dimaksudkan olehRidwan, kemudian saksi mengambil kotak minuman tersebut lalu saksi kembalike mobil untuk melihat isi di dalamnya, setelan memastikan isinya shabu,kemudian saksi memberitahu Ridwan setelah itu saksi kembali ke Pariamanbersama dengan terdakwa; Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 kirakira pukul 07.30 WIB, saksiditelepon oleh Sdr Joy Manalia
    kamar kontrakan saksi, 1 (Satu)unit handphone merk Nokia warna hitam ditemukan diatas lantai didalamkamar kontrakan saksi, 1 (Satu) unit handphone android merk Lenovo warnagold ditemukan diatas lantai didalam kamar kontrakan saksi, dan 1 (Satu) unithandpone merk nokia warna hitam; Bahwa semua barang bukti yang ditemukan diatas lantai kamar saksi adalahmilik saksi, Sedangkan barang bukti yang ditemukan di saku celana terdakwaadalah milik terdakwa sendiri;Bahwa saksi hanya berkomunkisi dengan Joy Manalia
Register : 30-09-2021 — Putus : 18-10-2021 — Upload : 19-10-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1259/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 18 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
100
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Eka Ariansyah bin Suhardi) terhadap Penggugat (Manalia binti Mas'un);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Register : 03-08-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PN PARIAMAN Nomor 134/Pid.Sus/2018/PN Pmn
Tanggal 12 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
RIO FRANDY,SH.MH
Terdakwa:
1.ADI KURNIAWAN Pgl ADI
2.IRMAN YUSSANDI Pgl IRMAN
757
  • ,Apt selaku pemeriksa pada Pusat LaboratoriumForensik Bareskrim Polri Cabang Medan, pada kesimpulannya menyatakanbahwa barang bukti milik Terdakwa JOY MANALIA Pgl JOY adalah positifganja dan terdaftar dalam golongan (satu) Nomor urut 8 Lampiran Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan Para TERDAKWAdipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Terdakwa ADI KURNIAWAN PglI ADI,e Bahwa terdakwa mengerti diperiksa