Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2023 — Putus : 23-10-2023 — Upload : 23-10-2023
Putusan PN TAHUNA Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Thn
Tanggal 23 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
2.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.
Terdakwa:
ALESSANDRO MANDAK
2512
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaAlessandro MandakAlias Androterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannyasebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaAlessandro MandakAlias Androoleh karena itu dengan pidana penjara selama6(enam) Tahun,dan