Ditemukan 133 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 11-04-2017
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 149/B/2016/PTTUN.MKS
Tanggal 21 Desember 2016 — H. Abdul Malik sebagai PENGGUGAT; Melawan: KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI SELATAN Sebagai TERGUGAT
6512
  • Putusan No. 149/B/2016/PT.TUN.MKSPertanahan Nasional ; bahwa dalam teori ilmu hukum bahwa wewenangsecara Mandat apabila Mandataris (Penerima Mandat) mengeluarkanKeputusan Tata Usaha Negara dan kemudian keputusan ini disengketakanmaka menurut hukum harus dianggap bertanggung jawab atas keluarnyakeputusan Tata Usaha Negara dan seharusnya yang digugat adalah tetapBadan atau Jabatan Tata Usaha Negara yang berwenang mengeluarkanKeputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan (Mandans).
    Hal inidisebabkan karena pada mandat tidak terjadi perubahan baik hubunganhierarkhis maupun pemilikan dan tanggung jawab wewenang yang diaturdalam peraturan dasarnya antara mandans dengan Mandataris hal manasebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum Pasal 1 angka 24 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahanmenyebutkan bahwa Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badandan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atauPejabat Pemerintahan yang lebih rendah
    Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwaKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatanadalah bertindak selaku penerima Mandat (Mandataris); bahwa berdasarkanpertimbangan tersebut diatas, maka yang seharusnya didudukkan menjadiTergugat dalam perkara ini adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/KepalaBadan Pertanahan Nasional yang berkedudukan di Jakarta selaku pemberimandat (mandans); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 UndangHalaman 13 dari 19 hal.
    hukumperdata ; bahwa berdasarkan Pasal 54 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa : Gugatansengketa tata usaha negara diajukan kepada pengadilan yang berwenangyang daerah hukumnya meliputi tempat Kedudukan Tergugat ; bahwa dalamperkara ini yang didudukkan sebagai tergugat adalah Kepala Kantor WilayahPertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan selaku penerima mandat(mandataris) sedangkan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasionalsebagai pemberi mandat (mandans
    /pbt/opn73/2016 tersebut tidak didudukkan sebagaitergugat oleh pihak Penggugat halmana menurut majelis hakim penerbitansurat keputusan objek sengketa in litis tanggung gugatnya tetap ada padaMenteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN selaku pemberi mandate ; bahwaoleh karena kedudukan Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala BPN Rlberkedudukan di Jakarta sedangkan seharusnya yang didudukkan selakuTergugat dalam perkara in litis adalah Menteri Agraria/Kepala BadanPertanahan Nasional sebagai pemberi mandat (mandans
Register : 30-05-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 19-09-2018
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 68/B/2018/PTTUN.MKS
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penggugat:
Muttiara Dg. Intan Binti H. Made
Tergugat:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI SELATAN
163199
  • Pembanding dahulu Tergugat dalam yang menerbitkan keputusan aquo merupakan wewenang yang sifatnya mandat yang diatur dengan tegasdalam ketentuan peraturan dimaksud, sehingga Pembanding dahulu Tergugatdalam melakukan tindakan hukum menerbitkan keputusan a quo tersebutmerupakan tindakan atas nama wewenang Menteri Agraria dan TataRuang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, oleh karenanya menurut hukumkonsekuensi hukum dari wewenang yang diperoleh secara mandat makatanggung jawabnya berada pada pemberi mandat/mandans
    , in casu ada padaMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, dengan demikian tanggungjawab terhadap keputusan a quo yang menjadi objek sengketa bukan kepadaPembanding dahulu Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena tanggung jawabnya ada pada pemberimandat/mandans (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN), sehinggaberdasarkan ketentuan Pasal 54 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, menurut hukum gugatan Terbanding dahuluPenggugat seharusnya diajukan kepada Pengadilan yang
Register : 04-02-2020 — Putus : 23-03-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 34/B/2020/PT.TUN.MDN
Tanggal 23 Maret 2020 — Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA PAGAR PUDING LAMO
Terbanding/Penggugat : EDI YANTO
205113
  • Pelaksana tugas) CamatSerai Serumpun tentang pemberhentian Penggugat/Terbanding sebagaiSekretaris desa Pagar Puding Lamo merupakan tindakan strategis;Menimbang, bahwa menurut teori kewenangan dalam hukum Administrasi Negara sebagaimana pendapat Indroharto di dalam bukunya yangberjudul: Usaha Memahami UndangUndang tentang Peradilan Tata UsahaNegara, Buku I, tahun 2005 disebutkan bahwa mandat, pelimpahanwewenang pemerintahan dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang lebihtinggi sebagai pemberi mandat/mandans
    Dalam hal inipenerima mandat/mandataris hanya bertindak untuk dan atas nama pemberimandat/mandas karena tidak terjadi peralihan tanggung jawab dan tanggungjawab akhir tetap berada pada pemberi mandat/mandans ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding dan HakimTingkat Banding Anggota sependapat dengan Pendapat Doktrin tersebutbahwa dalam perolehan wewenang secara mandat, mandataris bertindakatas nama Pemberi Mandat dan tanggung jawab adalah berada pada Pemberi mandat (Mandans).
Register : 30-12-2010 — Putus : 16-03-2011 — Upload : 19-04-2012
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 41/G/2010/PTUN-SMD
Tanggal 16 Maret 2011 — -DR. AWANG FAROEK ISHAK, MM. MSi vs -KEPALA PERWAKILAN PROPINSI KALIMANTAN TIMUR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) REPUBLIK INDONESIA
10139
  • (pemberi wewenang), sedangkan mandataris (penerimawewenang) hanya dilimpahi wewenang bertindak untuk dan atas nama Mandans.
    Padamandat tidak terjadi penyerahan wewenang, artinya mandans tetap bertindak sendiriatas namanya. Tidak ada penyerahan wewenang pada mandat maka yangbertanggungjawab secara yuridis tetap pada mandans (pemberi wewenang)Pada atribusi wewenang pertanggungjawaban secara yuridis oleh si penerimawewenang dan pada delegasi maka pemberi wewenang tidak bertanggungjawab,pertanggungjawaban sudah beralih pada delegatoris;Menimbang, bahwa permasalahan hukumnya adalah :1.
    (pemberi wewenang), sedangkan mandataris (penerimawewenang) hanya dilimpahi wewenang bertindak untuk dan atas nama Mandans.Pada mandat tidak terjadi penyerahan wewenang, artinya mandans tetap bertindaksendiri atas namanya.
    Tidak ada penyerahan wewenang pada mandat maka yangbertanggungjawab secara yuridis tetap pada mandans (pemberi wewenang)Pada atribusi wewenang pertanggungjawaban secara yuridis oleh si penerimawewenang dan pada delegasi maka pemberi wewenang tidak bertanggungjawab,pertanggungjawaban sudah beralih pada delegatoris;Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Majelis Hakim berpendapatsebagai berikut :1.
    /HP/XIX/08/2010 tanggal 20 Agustus 2010 adalah Mandat, makayang bertanggungjawab secara yuridis terhadap penerbitan obyeksengketa berupa Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan danPenjualan Saham Milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Pada PT.Kaltim Prima Coal Nomor 21. a/HP/XIX/08/2010 tanggal 20 Agustus2010, dengan mempedomani ketentuan dalam UndangUndang Nomor15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan adalah Ketua BPKselaku Mandans
Putus : 03-11-2008 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 186 K/TUN/2008
Tanggal 3 Nopember 2008 — KEPALA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI SULAWESI TENGGARA ; Drs. H. HUSNI PILIANG
3036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 186 K/TUN/2008Menteri Agama Republik Indonesia selaku Mandans (Pemberi Kuasa/Mandat);Bahwa dalam doktrin llmu Administrasi Negara dan sesuai puladengan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan PeradilanTata Usaha Negara No. 052/Td.TUN/II/1992 tanggal 24 Maret 1992 perihalJuklak yang dirumuskan dalam Pelatihan Peningkatan Keterampilan HukumPeradilan TUN Ill Tahun 1991 yang ditujukan kepada para Ketua PengadilanTinggi TUN dan para Ketua Pengadilan TUN di seluruh Indonesia, padaromawi
    Kw.24.1/2/KP.07.6/09/2007tanggal 25 Januari 2007 adalah wewenang yang didasarkan pada mandat,sehingga dengan demikian jelas bahwa tanggung jawab yuridis terhadapakibat pelaksanaan mandat yang dijalankan Tergugat berada pada pemberimandat (mandans) yaitu Menteri Agama Republik Indonesia;Bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan di atas, maka Tergugattidak tepat dijadikan pihak dalam perkara ini oleh karena itu gugatanPenggugat mengandung cacat formil sehingga harus dinyatakan tidak dapatditerima (
Register : 03-05-2013 — Putus : 01-08-2013 — Upload : 07-10-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 69/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 1 Agustus 2013 — PT. INDOGUNA UTAMA;MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
4624
  • Yang ada hanya suatuhubungan intern, umpamanya antara menteri dengan Dirjen atauIrfennya, dimana menteri (mandans) menugaskan dinen atausekjennya (mandataris) untuk atas nama menteri melakukan suatutindakan hukum dan mengambil serta mengeluarkan KeputusanReputusan PUN T6MBIIU, 2
Register : 18-10-2019 — Putus : 05-03-2020 — Upload : 19-03-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 111/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 5 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
10735
  • Kewenangan Mandat adalah wewenang yang diberikan kepada mandataris(penerima mandat) dari mandans (pemberi mandat) melaksanakanwewenang untuk dan atas nama mandans.
    Keluarga Masjid yangada di Wilayah kecamatannya masingmasing berdasarkan usul dari DKM yangbersangkutan ; Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas, oleh karena Kepala KUAKecamatan dan MUI Kecamatan diberi wewenang untuk atas nama KantorDepartemen Agama dan MUI Kotamadya DT.II Bandung, maka menurut pendapatMajelis Hakim sumber kewenangan yang dimiliki oleh Tergugat adalah berbentukmandat, sehingga tanggungjawab atas dikeluarkannya Keputusan Tata UsahaNegara obyek sengketa a quo, masih tetap ada pada mandans
    , sehingga yangmenjadi Tergugat adalah pemberi mandat (mandans), yaitu Kepala KantorDepartemen Agama dan MUI Kotamadya DT.II Bandung ;Menimbang, bahwa dari rangkaian uraian pertimbangan diatas, menurutpendapat Majelis Hakim Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batununggal,selaku penerima mandat, tidak dapat dijadikan sebagai pihak Tergugat dalamsengketa in litis, sehingga Penggugat keliru menarik badan/pejabat Tata UsahaNegara sebagai Tergugat (gemis aanhoeda nigheid), yang mengakibatkan gugatan
Register : 02-12-2015 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 23-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 656 K/TUN/2015
Tanggal 4 Februari 2016 — WA NAANA, DKK VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BAUBAU;
5025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Di dalam setiap pemberian wewenang kepadapejabat pemerintahan tertentu tersirat pertanggungjawaban dari pejabatyang bersangkutan.Pertanggungjawaban mandat bersumber dari persoalanwewenang, karena wewenang tetap berada pada mandans (pemberiwewenang) sedangkan mandataris (penerima wewenang) hanyadilimpahi wewenang bertindak untuk dan atas nama mandans. Padamandat tidak terjadi penyerahan wewenang, artinya mandans tetap dapatbertindak sendiri atas namanya.
    Jika yang dilakukan adalah pemberianmandat maka si mandans (pemberi wewenang/penerima wewenangdalam atribusi) tetap bertanggung jawab. Hal tersebut berbeda kalaudengan cara delegasi, maka pemberi wewenang tidak bertanggungjawab, pertanggungjawaban sudah beralih pada delegatoris.Pada delegasi, pekerjaan yang didelegasikan diserahkan sebagianatau seluruh wewenang kepada penerima delegasi (delegatoris) untukbertindak melaksanakan pekerjaan tersebut atas namanya sendiri.
Putus : 01-12-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2104 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 1 Desember 2011 — MAMAN YUDIA bin almarhum DUDUNG
3725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., MHdalam Bukunya yang berjudul "Penyalahgunaan Wewenang danTindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah", PenerbitLaksbang Mediatama Yogyakarta, Tahun 2008, menyatakan bahwaPertanggungjawaban mandat bersumber dari persoalan wewenang karenawewenang berada pada mandans (penerima wewenang) hanya dilimpahiwewenang bertindak untuk dan atas nama mandans. Pada mandans tidakterjadi penyerahan wewenang.
    Artinya mandans tetap pada dapat bertindaksendiri atas namanya, tidak ada penyerahan wewenang pada mandans,maka yang bertanggung jawab adalah mandans (pemberi wewenang). PadaHal. 56 dari 83 hal. Put. No.2104 K/Pid.Sus/2011atribusi wewenang, pertanggungjawaban secara yuridis oleh si penerimawewenang, tergantung pada si penerima wewenang melakukan mandatatau detegasi. Jika yang dilakukan adalah pemberian mandat, maka simandans pemberi dan penerima mandans tetap bertanggung jawab.
Putus : 22-01-2014 — Upload : 21-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 187 PK/Pid.Sus/2013
Tanggal 22 Januari 2014 — Drs. H. WIRATMOKO, MM. bin H. SAWIJI HARJO MARTOYO
6035 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sementaraitu, pada mandat, penerima mandat (mandataris) hanya bertindak untuk dan atasnama pemberi mandat (mandans ), bertanggung jawab akhir keputusan yang diambilmandataris tetap berada pada mandans. Hal ini karena pada dasarnya, penerimamandat ini bukan pihak lain dari pemberi mandat.
    oorspronkelijk bevoegde orgaan niet incindenteeluitgoefendworden; (kewenangan tidak dapat dijalankan secara insindentaloleh organ yang memiliki wewenang asli)Overgang van verantwoordelijkheid; (terjadi peralihan tanggung jawab)Watetelijke basis vereist; (harus berdasarkan UU)Moet schriftelijke; (harus tertulis)Mandat adalah :1.2.3.4.5.Opdracht tot uitvoering; (perintah untuk melaksanakan)Bevoegdheid kan door mamndaat gever nog incindenteel uitgeofend worden;(kewenangan dapat sewaktuwaktu dilaksanakan oleh mandans
    Sementara itu, pada mandat,penerima mandat (mandataris) hanya bertindak untuk dan atas nama pemberimandat (mandans), bertanggung jawab akhir keputusan yang diambil mandataristetap berada pada mandans. Hal ini karena pada dasarnya, penerima mandat inibukan pihak lain dari pembari mandat. Untuk memperjelas perbedaan antaradelegasi dan mandat dapat dilihat sebagai berikut :Perbedaan antara delegasi dan mandatDelegasi adalah :1. Overdracht van bovoegdheid; (pelimpahan wewenang )2.
    Bevoegdheid kan door mamndaat gever nog incindenteel uitgeofend worden;(kewenangan dapat sewaktuwaktu dilaksanakan oleh mandans)3. Behoound vanverentwoordelijkheid; (tidak terjadi peralihan tanggungjawab)4. Geen wettelijk basis vereist; (tidak harus berdasar UU)5. Kan schriftelijk, mag ook mondeling; (dapat tertulis, dapat pula secara lisan)Menurut Philpus M. Hadjon dapat dibedakan antara lain :Mandat :a.
Putus : 14-10-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN MATARAM Nomor 18 / G / 2010 / PTUN.MTR
Tanggal 14 Oktober 2010 — H. ASIKIN IBRAHIM vs KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BIMA; PT. BANK NUSA TENGGARA BARAT PUSAT ;
9731
  • Pelimpahanwewenang dapat juga terjadi atas dasar pemberian mandat.Berbeda dengan delegasi pada mandat tidak terjadi perubahanbaik hubungan hirarkis maupun pemilikan dan tanggung jawabwewenang yang diatur dalam peraturan dasarnya antara mandans(badan atau jabatan TUN yangmelimpahkan mandat).
    Apabila mandataris mengeluarkan KTUNyang kemudian disengketakan, maka seharusnya yang digugatadalah mandans bukanMANGALa RIS fh we 4 eee eee ee ee ee oe oe oe eeBahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas, maka jelasgugatan Penggugat mengandung error in persona yaitu telahkeliru) mendudukan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara danLelang Bima sebagai tergugat dan bukannya mendudukan PanitiaUrusan Piutang Negara Cabang Nusa Tenggara Barat sebagaiTergugat padahal obyek sengketa adalah merupakan KeputusanTata
Register : 30-10-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 23-10-2013
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 29/G/2012/PTUN.Dps
Tanggal 28 Mei 2013 — PENGGUGAT:
- F E R A U D;
TERGUGAT:
- KETUA BADAN AKREDITASI PROPINSI SEKOLAH / MADRASAH BALI;
- SONNY STANILUS HIDAYAT.
7730
  • Madrasah(BANS/M) sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkanKeputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Akreditasi SekolahDasar ...Dasar/Madrasah Ibtidaiyah tanggal 10 Desember 2007 atas namaSD Lentera Kasih NSS/NIS/NSM 101220404030 dan bukan BadanAkreditasi Propinsi (BAP) Bali selaku peneriman mandat ;Apabila wewenang pemerintah tersebut diperoleh Badan atauJabatan TUN yang bersangkutan atas dasar suatu mandat, makakeputusan TUN yang ia keluarkan adalah atas nama dan tanggungjawab dari sang mandans
    Dan yang harus bertindak sebagaiTergugat formalnya adalah sang mandans tersebut.
    mengajukangugatan Tata Usaha Negara terhadap Badan Akreditasi NasionalSekolah/Madrasah (BANS/M) dan bukan terhadap BadanAkreditasi Provinsi (BAP) Bali (Tergugat) selaku penerima mandat,mengingat sejatinya pertanggungjawaban atas wewenang tersebutberada pada Pejabat/Badan Tata Usaha Negara yang memberikanmandat ;Apabila wewenang pemerintah tersebut diperolen Badan atauJabatan TUN yeng bersangkutan atas dasar suatu mandat, makakeputusan TUN yang ia keluarkan adalah atas nama dan tanggungjawab dari sang mandans
    Dan yang harus bertindak sebagaiTergugat formalnya adalah sang mandans tersebut ;( Indroharto ...
Upload : 26-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 289 K/PID.SUS/2011
Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; Drs. Iskandar Moh Mberu
3022 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 289K/Pid.Sus/2011pemberi mandat (mandans).
    Oleh karena itu, padawewenang yang diperoleh dengan cara mandat tidaksampaiterjadi adanya pelimpahan atau penyerahanwewenang dari mandans kepada mandataris, sehinggatanggungjawab atas pelaksanaan wewenang tersebutmasih tetap menjadi tanggung jawab dari mandans ;Bahwa dari uraian di atas jelas bahwa Terdakwamenandatangani 2 (dua) buah Formulir permintaan Anggaran(SPP) yang kata di atasnya ATAS NAMA BUPATI hal tersebutmasuk dalam kategori Mandat sesuai penjelasan dalamuraian angka (8) di atas ;Bahwa
    dalam Perkara ini Terdakwa sebagai Penerima Mandat(Mandataris), tidak dapat dipertanggungjawabkanpenandatanganan kedua Formulir Permintaan Anggaran (SPP)dimaksud karena sudah dilampirkan dengan disposisiBupati sebagai Pemberi Mandat (Mandans) ;Bahwa apabila penandatanganan kedua formulir permintaananggaran (SPP) tersebut dianggap oleh Majelis Hakimsebagai sebuah tindak pidana maka oleh karena ituberlakulah Pasal 51 ayat (1) KUHP bagi diri Terdakwayang menyatakan Orang yang melakukan tindak pidanauntuk
Register : 25-09-2012 — Putus : 08-10-2012 — Upload : 08-07-2013
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 23/G/2012/PTUN.TPI.
Tanggal 8 Oktober 2012 — Ir. Adrianto Djokosoetono, MBA KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BATAM
147260
  • (atas nama) Walikota Batam dalam bukti P4menunjukkan bahwa Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam dalam penerbitan Surat KeputusanKepala Dinas Perhubungan Kota Batam atas nama Walikota Batam Nomor: KPTS.551.21/PHBD/0893/III/2012 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Taksi atasnama Perusahaan Blue Bird adalah berkedudukan sebagai mandataris (penerima mandat),sedangkan Walikota Batam sebagai Mandans (Pemberi mandat) (bukti P4);Menimbang, bahwa kewenangan membuat suatu Keputusan
    Hal ini berbeda dengan mandat, dimanapada dasarnya mandat adalah menyangkut sistemkerjaintern antara pejabat atasan danbawahannya, sehingga dalam mandat tidak terdapat pengakuan kewenangan ataupunpengalihan kewenangan, oleh karena itu yang memiliki wewenang adalah tetap Pejabat yangmemberikan mandat (mandans), bukan penerima mandat (mandataris);Menimbang, bahwa Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam atas namaWalikota Batam Nomor: KPTS.551.21/PHBD/0893/III/2012 tentang Izin PenyelenggaraanAngkutan
Register : 31-07-2013 — Putus : 27-08-2013 — Upload : 02-10-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 104/PLW/2013/PTUN-JKT
Tanggal 27 Agustus 2013 — 1.HEMATANG SEPTINUS, SH,2.Ir. TONIN TACHTA SINGARIMBUN, SH, dkk;KETUA PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA
4236
  • Muchsan mendefinisikan mandat adalahpemindahan/pengalihan sebagian wewenang dari mandans(pemberi mandat) kepada mandataris (penerima mandat)sedangkan pertanggungjawaban masih berada ditanganFUMEMITCUEAI NS: mmm mmm nn nn nan nnn enKetua Mahkamah Agung dalam Jawaban atas gugatanperbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365KUHPerdata dalam perkara Nomor 557/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST (BUKTI P10) menyatakan pada halaman 2 item 2 bullet() ke 2 yalitu : 22222 nn nn nnn nnn nnn ne nn nnne mensHalaman 15 dari
Register : 30-05-2013 — Putus : 01-08-2013 — Upload : 07-10-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 75/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 1 Agustus 2013 — PT. INDOGUNA UTAMA;MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
5642
  • Yang ada hanya suatuHalaman 5 dari 51 Halaman Putusan Nomor : 75/G/2013/PTUNJKT.hubungan intern, umpamanya antara menteri dengan Dirjen atauIrfennya, dimana menteri (mandans) menugaskan dirjen atau sekjennya(mandataris) untuk atas nama menteri melakukan suatu tindakan hukumdan mengambil serta mengeluarkan KeputusanKeputusan TUN tertentu.Juridis keluar tetap menterilah yang berwenang karena sebagai pejabatTUN yang berlanggungjawab. 22222 22 on eeSehingga kata mendelegasikan dalam pasal tersebut bukan
Register : 06-04-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PTUN KUPANG Nomor 10/G/2017/PTUN-KPG
Tanggal 29 Agustus 2017 — Ir. Donatus Mario Irianto Pareira (Penggugat) Wali Kota Kupang (Tergugat)
10269
  • harusbertumpu ataskewenangan yang sah yang diperoleh dari atribusi, delegasi dan mandat.Kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat digambarkan sebagai berikut: AtribusiDelegasiMandat Cara perolehanPerundangundanganpelimpahanPelimpahan KekuatanTetap melekat Dapat dicabutDapat ditarik Halaman 39 dari 51 Halaman Putusan No. 10/G/2017/PTUNKPG mengikatnya sebelum ada atau ditarik atau digunakanperubahan peraturan kembali sewaktuwaktuperundangundangan apabila ada oleh pemberipertentangan wewenangatau (mandans
    )penyimpangan(contrariesactus)Tanggung jawab Penerima wewenang Pemberi Berada padadan tanggung bertanggung jawab wewenang pemberi mandatgugat mutlak akibat yang (delegans) (mandans)timbul dari wewenang melimpahkantanggungjawab dantanggunggugat kepadapenerimawewenang(delegataris)Hubungan Hubungan hukum Berdasarkan Hubungan yangwewenang pembentuk undang atas bersifat internalundang dengan wewenang antara bawahanorgan pemerintahan atribusi yang dengan atasandilimpahkankepadadelegatarisCara Ditandatangani
Register : 10-10-2012 — Putus : 09-04-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan PTUN MATARAM Nomor 32/G/2012/PTUN-MTR
Tanggal 9 April 2013 — CINDHUNATA TEKAYADI MELAWAN 1. BUPATI LOMBOK BARAT
6926
  • Hal ini disebabkan karena pada mandat tidak terjadi perubahan baikhubungan hirarkis maupun pemilikan dan tanggung jawab wewenang yang diatur dalamperaturan dasarnya antara mandans dengan mandataris;Menimbang, bahwa selain itu menurut Ridwan HR dalam buku Hukum AdministrasiNegara, hal. 109, Penerbit : PT.
    Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2006 menyebutkan bahwa padamandat, penerima mandat (mandataris) hanya bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat(mandans), tanggung jawab akhir keputusan yang diambil mandataris tetap berada pada mandans.Hal ini karena pada dasarnya penerima mandat ini bukan pihak lain dari pemberi mandat;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 11 Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 7 Tahun2010 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan dibidang perijinan kepada Kepala BadanPelayanan Perijjinan
    Kabupaten Lombok Barat menyebutkan Kepala Badanmemiliki kewenangan penandatanganan perizinan atas nama Bupati berdasarkan pendelegasianwewenang dari Bupati;Menimbang, bahwa mencermati obyekobyek sengketa a quo adalah diterbitkan olehKepala Badan Pelayanan Peryinan Terpadu Kabupaten Lombok Barat atas nama BupatiLombok Barat sehingga dari uraian diatas Pengadilan berpendapat bahwa pelimpahan sebagianwewenang pemerintahan dalam bidang perijinan adalah merupakan mandat antara BupatiLombok Barat sebagai mandans
    (pemberi mandat) dan Kepala Badan Pelayanan PerijinanTerpadu Kabupaten Lombok Barat sebagai penerima mandat (mandataris) sehingga yang harusdianggap bertanggung jawab atas keluarnya keputusan TUN obyekobyek sengketa tersebut danseharusnya digugat adalah tetap Badan atau Jabatan TUN yang mengeluarkan keputusan TUNyang bersangkutan/mandans in casu Bupati Lombok Barat;Menimbang, bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok
Register : 15-04-2013 — Putus : 04-09-2013 — Upload : 01-10-2013
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 8/G/2013/PTUN-BKL
Tanggal 4 September 2013 — ABDUL GANI, SH. MH melawan KETUA TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU PROVINSI BENGKULU
7343
  • Tim Seleksi dibentuk oleh KPU RIberdasarkan SK no. 25/Kpts/KPU/.2013 tentang Pembentukan TimSeleksi Calon Anggota komisi Pemilihan Umum Provinsi BengkuluBerdasarkan bunyi SK no. 25/Kpts/KPU/2013 tersebut jelas bahwaKewenangan Tergugat adalah kewenangan yang bersifat Mandat.Menurut Ridwan HR = dalam buku Hukum Administrasi Negarahalaman 102 menjelaskan : Bahwa Penerima Mandat(mandataris) hanya bertindak untuk dan atas nama Pemberimandat (Mandans) Tanggung jawab akhir keputusan yang diambilmandataris
    tetap berada pada Mandans.
Putus : 30-09-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 420 K/TUN/2015
Tanggal 30 September 2015 — PT. ARUTMIN INDONESIA vs. BUPATI TANAH LAUT, DK
6326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adakewenangan atau kekuasaan tanpa pertanggungjawaban (geenbevoegdheid (macht) zonder veraantwoordelijkheid);13.Menurut teori pelimpahan kewenangan berdasarkan hukum administrasinegara pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pertambangandan Energi Kabupaten Tanah Laut secara nyata merupakan hubunganatasanbawahan dan pelimpahan kewenangan dalam bentuk Mandat dariBupati Tanah Laut/Termohon Kasasi.Dengan demikian, sesuai prinsip hukum administrasi negara maka BupatiTanah Laut/Termohon Kasasi selaku Mandans
    Berdasarkan uraian di atas, terbukti secara tegas bahwa Bupati Tanah Lautmerupakan pihak yang tepat dan benar untuk didudukkan selaku Tergugatdalam perkara a quo yaitu dalam kedudukannya selaku Mandans (pemberimandat) kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Lautselaku Mandataris ;15.Oleh karenanya pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding yangmempersoalkan tidak dilibatkannya Bupati Tanah Laut/Termohon Kasasidalam surat Bukti P10 dengan memisahkan tanggungjawab DinasHalaman 27 dari