Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2023 — Putus : 15-01-2024 — Upload : 15-01-2024
Putusan PA MAKASSAR Nomor 831/Pdt.P/2023/PA.Mks
Tanggal 15 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
160
  • MENETAPKAN

    • Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    • Menyatakan(Mandarisah binti Idris),telah meninggal dunia pada tanggal31 Oktober 2023 adalah Pewaris;
    • Menetapkan ahli waris dari Pewaris (Mandarisah binti Idris) adalah :
      • Drs.
    ., MH bin Kamaruddin (suami)
  • Zulfikar Umar bin Umar Kamaruddin(anak laki-laki)
  • Khaidir Umar bin Umar Kamaruddin(anak laki-laki)
  • Ahmad Faruq Umar bin Umar Kamaruddin (anak laki-laki)
  • Menetapkan ahli waris sebagaimana pada angka 3 (tiga) diatas dapat mempergunakan penetapan ini untuk mengurus harta peninggalan almarhumah Mandarisah binti Idris;
  • Membebankan