Ditemukan 1 data
16 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan(Mandarisah binti Idris),telah meninggal dunia pada tanggal31 Oktober 2023 adalah Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Pewaris (Mandarisah binti Idris) adalah :
- Drs.
., MH bin Kamaruddin (suami)
- Zulfikar Umar bin Umar Kamaruddin(anak laki-laki)
- Khaidir Umar bin Umar Kamaruddin(anak laki-laki)
- Ahmad Faruq Umar bin Umar Kamaruddin (anak laki-laki)
- Menetapkan ahli waris sebagaimana pada angka 3 (tiga) diatas dapat mempergunakan penetapan ini untuk mengurus harta peninggalan almarhumah Mandarisah binti Idris;
- Membebankan