Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PN PADANG Nomor 57/Pid.C/2019/PN Pdg
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RECO FERNANDA, SH, SIK, MH
Terdakwa:
ALEX MANDENI Pgl ALE
358
  • MENGADILI

    • Menyatakan Terdakwa Alex Mandeni Pgl Alex, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah perbuatan Penganiayaan ringan
    • Menjatuhkan pidana kepada Alex Mandeni Pgl Alex, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
    • Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali bila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena Terdakwa belum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan melakukan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    RECO FERNANDA, SH, SIK, MH
    Terdakwa:
    ALEX MANDENI Pgl ALE
    Catatan Putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam catatanperkara (Pasal 209 ayat (2) KUHAP).Nomor : 57/Pid.C/2019/PN Pdg.Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Padang yangmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaancepat dalam perkara Terdakwa :Nama : Alex Mandeni Pgl AlexTempat lahir : PadangTanggal Lahir : 11 Maret 1970.
    charge, yang keterangannya telahdidengar di persidangan, atas kesempatan tersebut terdakwa menerangkan tidakmengajukan saksi ade charge ;Selanjutnya setelah pemeriksaan dianggap cukup, kemudian Hakim menjatuhkanputusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI PADANG KLASIAYang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acarapemeriksaan cepat pada tingkat pertama dan terakhir telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara : Terdakwa Alex Mandeni
    pidana bersyarat untuk memberi kesempatankepada Terdakwa untuk memperbaiki kKesalahannya dan meredam emosinya, Sesuaidengan pasal 352 KUHPiadana dengan lamanya masa percobaan seperti yangditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, makaTerdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Mengingat, ketentuan pasal 352 KUHPidana, serta peraturanperaturan lain yangberkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI Menyatakan Terdakwa Alex Mandeni
    Pgl Alex, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah perbuatan Penganiayaan ringan Menjatuhkan pidana kepada Alex Mandeni Pgl Alex, oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan ; Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali bila di Kemudianhari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena Terdakwa belum lewat masapercobaan selama 6 (enam) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana; Menetapkan bukti berupa hasil Visum Et Revertum Nomor : Visum Et RevetumNomor