Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2018 — Putus : 17-04-2018 — Upload : 29-07-2020
Putusan PN JEPARA Nomor 62/Pid.Sus/2018/PN Jpa
Tanggal 17 April 2018 — Penuntut Umum:
BAGUS AHMAD FAROBY, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD HUDAYYA UMAR bin MUHAMMAD MANDHUR
469153
  • M E N G A D I L I :

    Menyatakan Terdakwa Muhammad Hudayya Umar bin Muhammad Mandhur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah menjadikan orang lain sebagai objek yang mengandung muatan Pornografi;
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebanyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka

    Penuntut Umum:
    BAGUS AHMAD FAROBY, SH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD HUDAYYA UMAR bin MUHAMMAD MANDHUR